21 Sep PENYESUAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK DENGAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Melalui peraturan DJP Nomor PER 12 Tahun 2022, DJP akan menyeragamkan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak dengan menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang diselengarakan oleh lembaga pemerintah dibidang statistik. Peraturan ini telah mencabut Keputusan DJP Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak serta perubahannya.
Dalam hal wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak menentukan 1 (satu) KLU utama. Penentuan KLU utama pada suatu tahun pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya. Dalam hal peredaran bruto atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak sama besar atau wajib pajak memiliki beberapa kegiatan usaha namun belum menjalankan usahanya, penentuan KLU utama dilakukan oleh wajib pajak.
Namun, untuk penentuan KLU bagi wajib pajak instansi pemerintah dan wajib pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku (9 September 2022), DJP melakukan perubahan KLU secara jabatan bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai KLU diatas, silahkan menghubungi kami:
Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)
Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)
Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)
Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)
Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)