PENYITAAN HARTA KEKAYAAN SEBAGAI JAMINAN UTANG PAJAK GAGAL BAYAR

TAX NEWS

PENYITAAN HARTA KEKAYAAN SEBAGAI JAMINAN UTANG PAJAK GAGAL BAYAR

22 August 2023

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali Jurusita Pajak tidak menjumpai Barang bergerak yang dapat dijadikan Objek Sita atau Barang bergerak yang dijumpai tidak mempunyai nilai atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan Utang Pajaknya.

Terhadap Penyitaan Harta bergerak yang disimpan pada pihak ketiga yaitu Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas, DJP terlebih dahulu melakukan Pemblokiran. Harta bergerak tersebut meliputi: deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya, serta harta kekayaan yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai.

Dalam hal ingin melakukan pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir/disita, Penanggung Pajak harus mengajukan permohonan kepada pejabat disertai dengan kode billing pajak yang akan dibayarkan. Namun apabila Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak setelah dilakukan Pemblokiran/Penyitaan, Pejabat berwenang: melaksanakan penjualan secara lelang atau menggunakan, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:

Konsultan Pajak