PERHITUNGAN ANGSURAN PPH PASAL 25

TAX NEWS

PERHITUNGAN ANGSURAN PPH PASAL 25

25 April 2024

Sobat Prime,
Jika PT ABC memiliki omset sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), berapa Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar PT ABC? Mari kita bahas!

Apa itu Angsuran PPh Pasal 25

Angsuran PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan setiap bulan selama tahun berjalan oleh Wajib Pajak, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Dengan mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun berjalan, maka pajak kurang bayar pada akhir tahun menjadi lebih ringan dan tidak terlalu memberatkan Wajib Pajak.

Bagaimana Menghitung Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24 (jika ada), dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Sebagai contoh, jika PT ABC yang disebutkan di atas memiliki pajak terutang pada tahun pajak 2022 sebesar Rp600.000.000, dan total kredit pajak Rp480.000.000, maka Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp10.000.000 per bulan ((Rp600.000.000 – Rp480.000.000)/12 bulan).

Namun perlu diketahui bahwa ada ketentuan/perhitungan khusus untuk menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi: Wajib Pajak baru, Wajib Pajak yang diwajibkan harus membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dampak Angsuran PPh Pasal 25 Terlalu Besar

Angsuran PPh Pasal 25 yang terlalu besar dapat menyebabkan SPT Tahunan Wajib Pajak menjadi lebih bayar dan proses pengembalian pajak lebih bayar ini, harus melalui pemeriksaan pajak oleh Otoritas Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak mengalami kerugian atau masalah keuangan dalam tahun berjalan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 kepada Otoritas Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga berhak memperhitungkan kompensasi kerugian dengan persyaratan tertentu dan penghasilan tidak teratur yang diperoleh Wajib Pajak dalam menghitung Angsuran PPh Pasal 25.

DJP berwenang untuk menetapkan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak

Namun perlu diketahui, bahwa Wajib Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak dalam hal-hal tertentu.

Pada dasarnya besarnya pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c. SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh;
e. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International

Sobat Prime,
Dalam hal Wajib Pajak kesulitan dalam menyusun SPT PPh Tahunan, Wajib Pajak dapat meminta pendampingan Konsultan Pajak. Penyusunan SPT PPh Tahunan ini sudah mencakup perhitungan Angsuran PPh Pasal 25.

Dalam hal ada kondisi-kondisi tertentu yang dialami oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan yang dapat berpengaruh signifikan terhadap pajak penghasilan tahunan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan  Angsuran PPh Pasal 25 ke DJP. Wajib Pajak juga dapat meminta pendampingan Konsultan Pajak dalam menangani pengajuan permohonan pengurangan  Angsuran PPh Pasal 25 ke DJP.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak.