PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TAHUNAN BADAN

TAX NEWS

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TAHUNAN BADAN

PPh Badan

Sobat Prime,
Sebelumnya sudah dibahas mengenai Pajak Tahunan UMKM yang bersifat final, pertanyaan selanjutnya bagaimana menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan yang menggunakan Tarif Pajak Umum? Perhitungan pajak dengan tarif pajak umum, tentunya akan lebih rumit jika dibandingkan dengan tarif Pajak UMKM atau yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Mari kita bahas, Yuk!

Perhitungan Pajak Tahunan dengan Tarif Pajak Umum

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebesar 22% (dua puluh dua persen). Misalnya, Wajib Pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp1.000.000.000,00, maka pajak terutang adalah sebesar Rp220.000.000,00 (Rp 1.000.000.000,00 x 22%).

Namun Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak 50% untuk omset sampai dengan 50 Miliar Rupiah.

Fasilitas Pengurangan Pajak 50% Untuk Omset Sampai Dengan 50 Miliar Rupiah

Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto (omset) sampai dengan 50 miliar rupiah mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pajak umum (22%), yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto (omset) sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Kurang/Lebih Bayar

Sobat Prime, setelah menghitung pajak terutang, bagaimana menghitung pajak kurang/lebih bayar?

Pajak kurang/lebih bayar dihitung dengan pajak terutang dikurangi kredit pajak yang sudah dibayar Wajib Pajak. Apabila kredit pajak lebih kecil, maka akan ada pajak kurang bayar.

Namun apabila kredit pajak lebih besar, maka akan ada pajak lebih bayar. Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian pajak ke DJP. Pengembalian pajak akan dilakukan setelah proses pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak.

Pendampingan Konsultan Pajak

Sobat Prime,

Dalam menghitung dan melaporkan Pajak, Wajib Pajak dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak. Konsultan Pajak akan menghitung pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku akan memitigasi risiko Wajib Pajak di masa yang akan datang.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak.