08 Jul PERKARA UJI MATERIIL UU HPP DIPUTUS “TIDAK DAPAT DITERIMA” MK
Perkara uji materiIl Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diputus pada tanggal 7 Juli 2022. Perkara yang terdaftar dengan nomor 19/PUUXX/2022 oleh pemohon seorang wiraswasta bernama Priyanto, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diputus tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan majelis menolak permohonan uji materiil UU HPP menurut hakim pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal UU HPP dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Kemudian, pemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan.
Pemerintah memberikan apresiasi untuk majelis hakim MK yang sudah memutus perkara ini dengan benar, adil, dan bijaksana.
Sumber: Siaran Pers Nomor – 39/2022