04 Jan Perlakuan Pajak atas Apartemen atau Rumah Tinggal untuk Pegawai
Sejak 1 Januari 2023, pemerintah telah memperbaharui perlakukan pajak atas pemberian fasilitas apartemen atau rumah tinggal (kenikmatan) oleh pemberi kerja kepada pegawai. Sebelumnya pemberian fasilitas apartemen atau rumah tinggal oleh pemberi kerja bukan merupakan objek pajak bagi pegawai. Namun, biaya atas pemberian fasilitas ini tidak dapat dibebankan secara fiskal oleh perusahaan.
Dengan ketentuan pajak terbaru, pemerintah menetapkan bahwa pemberian fasilitas tempat tinggal kepada pegawai dengan hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), secara keseluruhan hanya senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap pegawai setiap bulan. Nilai tersebut mencakup nilai penyusutan, pemeliharan dan biaya lainnya yang dibebankan perusahaan terkait dengan pemberian rumah tinggal tersebut. Selisih lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pegawai yang memnafaatkan fasilitas tersebut.
Dalam hal yang diberikan hanya fasilitas rumah tinggalnya saja (berupa kenikmatan), maka penilaian didasarkan pada biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan pemberi kerja untuk dapat memberikan fasilitas tersebut. Namun, apabila rumah tinggal tersebut dialihnamakan kepada pegawai (berupa natura), maka penilaian didasarkan pada nilai pasar.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak