22 Jan Perlakuan Pajak atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Pegawai
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, pemerintah telah melakukan penegasan terkait perlakukan pajak atas fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan oleh pemberi kerja yang diterima/diperoleh oleh pegawai.
Dalam peraturan ini diatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek pajak adalah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam rangka penanganan: kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Penyakit Akibat Kerja
Melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Penyakit Akibat Kerja meliputi jenis penyakit: yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, dan spesifik lainnya. Jenis-jenis Penyakit Akibat Kerja ini ditentukan secara detail dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019.
Selain fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan, pemerintah juga telah mengecualikan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu sehubungan dengan penanganan pandemi, endemi, dan bencana nasional.
Pendampingan Konsultan Pajak
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi konsultan pajak terpercaya anda.