Perlakuan Pajak Bagi Pelaku Fintech

TAX NEWS

Perlakuan Pajak Bagi Pelaku Fintech

28 June 2022

Saat ini teknologi finansial atau sering disebut financial technology/fintech sangat berkembang pesat di Indonesia. Bisnis fintech ini meliputi penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi P2P lending, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Berdasarkan data OJK, industri layanan pinjam meminjam berbasis teknologi P2P lending mencatatkan akumulasi kredit mencapai Rp295,85 trilliun hingga akhir tahun 2021, meningkat 89,77% secara tahunan. Bagaimana perlakukan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas transaksi fintech?

Ketentuan perpajakan atas fintech ini sebelumnya masih mengacu pada sektor keuangan konvensional yang menyebabkan kebingungan bagi pelaku fintech karena bentuk bisnis yang berbeda antara konvensional dan digital. Oleh karena itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022, pemerintah telah menetapkan perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam dan perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan fintech.

Pertama, penghasilan bunga yang diterima oleh Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pemberi Pinjaman.

Kedua, pemerintah menentukan jasa-jasa yang menjadi objek jasa kena pajak terhadap penyelenggaraan fintech, meliputi: penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi P2P lending, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Namun perlu diketahui dalam transaksi fintech ini, ada jasa-jasa tertentu yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perlakukan pajak atas fintech di atas, silahkan menghubungi kami:

Fenny Widjojo: fenny.widjojo@ptpsi.com

Abdul Karim: abdul.karim@ptpsi.com

Heri Purwanto: heri.purwanto@ptpsi.com

Ruffo Emry Moniaga: emry.moniaga@ptpsi.com

Ellis Veronika Sitinjak:ellis.veronika@ptpsi.com