PERLAKUAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ANTAR HUBUNGAN ISTIMEWA

TAX NEWS

PERLAKUAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ANTAR HUBUNGAN ISTIMEWA

30 November 2023

Transaksi antar hubungan istimewa identik dengan praktik penghindaran pajak. Pelaku usaha dapat memilih melakukan transaksi antar hubungan istimewa untuk tujuan lebih menguntungkan (profitable) yang dapat mengakibatkan transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dari sisi perpajakan, transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat merugikan penerimaan negara, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Otoritas Pajak yang menemukan adanya upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang, maka pemerintah berwenang melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
    2. menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga;
    3. menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak;
    4. menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia; dan
    5. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Penentuan kembali  yang dilakukan oleh Otoritas Pajak biasanya akan mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar ditambah dengan sanksi administrasi.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak