23 Jul Perlakuan Pajak Komisaris Bisa Berbeda Karena Hal Ini!

Seperti yang kita ketahui bahwa komisaris merupakan seseorang yang memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan. Komisaris secara langsung ditunjuk oleh anggota, termasuk pemegang saham.
Karena penghasilan yang diperoleh dan diterima oleh komisaris merupakan objek pajak, maka komisaris akan dikenakan pajak penghasilan selayaknya subjek pajak lainnya. Namun, perlakuan pajak terhadap penghasilan tersebut bisa berbeda berdasarkan status kepegawaiannya.
Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Perbedaan Status Komisaris
Status kepegawaian komisaris akan menentukan perlakuan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dan diterima oleh komisaris. Status ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Komisaris merangkap pegawai tetap; dan
- Komisaris tidak merangkap pegawai tetap.
Perbedaan yang paling mencolok dari kedua status kepegawaian tersebut adalah frekuensi perolehan dan penerimaan penghasilan. Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap akan menerima penghasilan secara teratur sebagaimana pegawai tetap lainnya. Sedangkan komisaris yang tidak merangkap akan menerima penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Hak dan Kewajiban Perpajakan Komisaris
Selain memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh penghasilannya, komisaris juga miliki beberapa hak dan kewajiban perpajakan lainnya yang dapat dimanfaatkan dan perlu dipenuhi.
Hak Pajak Komisaris
- Menerima BuPot PPh 21;
- Mengajukan dan menerima restitusi; hingga
- Mengkreditkan pajak.
Kewajiban Pajak Komisaris
- Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak; serta
- Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Perlu diingat bahwa penghitungan pajak penghasilan komisaris mengikuti metode penghitungan terbaru, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Komisaris dapat menghitung secara mandiri pajak terutang menggunakan tarif tersebut, atau meminta bantuan kepada ahli maupun kepada konsultan pajak untuk menghitung hingga melaporkan penghasilan melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan.