PERLAKUAN PAJAK TERHADAP UMKM DI INDONESIA

TAX NEWS

PERLAKUAN PAJAK TERHADAP UMKM DI INDONESIA

Pajak UMKM

Sobat Prime,
Dalam rangka mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah memberikan keringanan pajak yang fantastis bagi UMKM. Omset UMKM sampai dengan 500 juta rupiah dalam setahun tidak dikenakan pajak. Selanjutnya, omset di atas 500 juta setahun sampai dengan 4,8 miliar hanya dikenakan tarif pajak bersifat final yaitu 0,5%. Tarif ini sangat rendah sekali dibanding tarif umum PPh Badan yaitu 22%.

Namun, tidak semua penghasilan dapat menggunakan keringanan pajak 0,5%. Berikut penghasilan yang tidak dapat menggunakan keringanan pajak 0,5%:
 penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas;
 penghasilan luar negeri yang sudah dipajaki di luar negeri;
 penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final lainnya; dan
 penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Siapa Saja Wajib Pajak yang dapat menggunakan keringanan pajak 0,5%?

Sobat Prime,
Wajib pajak yang dapat memanfaatkan keringanan pajak 0,5% adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, Perseroan Terbatas.

Siapa saja Wajib Pajak yang tidak dapat menggunakan keringanan pajak 0,5%?

Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan keringanan pajak 0,5%, dalam hal:
 Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh dengan Tarif Umum;
 Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WPOP yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
 Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan: Pasal 31A UU PPh, PP Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 75 dan 78 PP Nomor 40 Tahun 2021; dan
 Wajib Pajak BUT.

Sampai Kapan UMKM Dapat Memanfaatkan Keringanan Pajak 0,5%?

Pemerintah memberikan keringanan pajak 0,5% hanya pada jangka waktu tertentu sebagai berikut:
 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi WPOP;
 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Kewajiban UMKM setelah Omset melebihi 4,8 Milliar

UMKM yang mencapai omset melebihi 4,8 Milliar atau telah melewati jangka waktu tertentu pemanfaatan keringanan pajak 0,5%, harus beralih menggunakan tarif pajak umum. UMKM juga dapat memilih tarif pajak Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dengan penggunaan tarif pajak umum ini, maka UMKM memiliki kewajiban mengangsur PPh Pasal 25. Selain itu, UMKM yang memiliki omset telah melebih 4,8 Milliar harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pendampingan Konsultan Pajak

Dalam pengurusan pajak, UMKM dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak. Dengan urusan perpajakan ditangani oleh Konsultan Pajak, UMKM dapat lebih fokus dengan operasional dan pengembangan usaha. UMKM dapat menggunakan jasa – jasa Konsultan Pajak sebagai berikut:
 Konsultasi perpajakan;
 Tata cara pelaporan pajak yang benar dan lengkap;
 Tata cara pengelolaan pembukuan dan perpajakan yang sejalan dengan pajak;
 Menangani pembukuan dan perpajakan UMKM;
 Memperbaiki pembukuan dan pelaporan pajak UMKM sesuai perpajakan; dan
 Pendampingan dalam pengurusan permasalahan perpajakan.

Semoga Informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.