29 Apr PERPANJANGAN PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN
Sobat Prime,
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 adalah 30 April 2024. Apabila tidak sempat melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 30 April 2024, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahunan perpanjangan kepada DJP.
Ketentuan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Badan
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan kepada DJP.
Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus melampirkan:
penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
laporan keuangan sementara; dan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Persetujuan DJP atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, tidak dianggap sebagai Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. DJP harus memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tersebut diterima lengkap oleh DJP.
Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari tidak menerima pemberitahuan dari DJP, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap diterima oleh DJP.
Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International
Sobat Prime,
Dalam menjalankan semua kewajiban perpajakan perusahaan, Wajib Pajak Badan dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak. Selain membantu Wajib Pajak Badan dalam menghitung dan melaporkan SPT Tahunan Badan Wajib Pajak, Konsultan Pajak juga dapat membantu Wajib Pajak dalam mempersiapkan dan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Badan kepada DJP.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak.