13 Aug Perusahaan Tidak Setor Pajak Penghasilan? Siap-Siap Kena Sanksi Ini!
Penghasilan yang kita terima memang tidak 100% Sobat Prime, hal ini terjadi bukan tanpa alasan, ya! Penghasilan yang dibawa pulang oleh karyawan adalah penghasilan yang telah melalui berbagai pemotongan, salah satunya adalah pemotongan pajak penghasilan (PPh). Pernahkah Sobat Prime bertanya, kemana kah potongan-potongan gaji ini pergi?
Jika kita berbicara mengenai pajak penghasilan, potongan pajak yang telah Sobat Prime bayarkan tersebut akan diterima oleh negara. Nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik. Agar pajak penghasilan masuk ke kas negara, kita perlu menyetorkannya. Umumnya, pajak penghasilan yang telah dipotong dari gaji kita akan disetorkan oleh perusahaan kepada otoritas pajak.
Namun, apakah selama ini perusahaan sudah benar-benar menyetorkan pajak penghasilan karyawan kepada negara? Bagaimana jika perusahaan tidak menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Apa yang akan terjadi jika perusahaan tidak menyetorkan pajak?
Yuk, cari jawabannya bersama melalui pembahasan berikut ini!
Kewajiban Setor Pajak Bagi Perusahaan
Jika suatu perusahaan mempekerjakan karyawan dan memiliki kewajiban untuk membayarkan gajinya, maka akan ada kewajiban perpajakan yang mengikuti. Setelah menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan, perusahaan wajib menyetorkannya ke kas negara. Perusahaan bisa menyetorkan pajak tersebut melalui kantor pos atau melalui bank menggunakan Surat Setoran Pajak. Ada pun ketentuan penyetoran pajak penghasilan oleh perusahaan yang diatur dalam UU KUP sebagai berikut:
- Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya; dan
- Jika tedapat kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan.
Perusahaan wajib memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kelancaran proses bisnis sekaligus untuk menghindari sanksi yang lebih merugikan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Lalai Setor Pajak
Perusahaan yang tidak sengaja maupun sengaja meninggalkan kewajiban perpajakannya tentu akan dikenai sanksi oleh otoritas pajak. Sanksi yang berlaku bukan bermaksud untuk mengancam atau mengintimidasi, namun berfungsi sebagai pengingat agar perusahaan patuh pada kewajiban yang ditanggung. Sanksi yang berlaku terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Kedua jenis sanksi ini diberlakukan dalam kondisi yang berbeda, sebagai berikut:
Sanksi Administratif
- Tidak menyampaikan SPT Masa akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000;
- Terlambat membayar atau menyetorkan pajak dikenai sanksi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan;
- Bayar atau setor pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan;
- Jika terdapat pajak tidak atau kurang bayar, DJP akan menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Jika pajak tidak atau kurang dipotong, dipungut, atau disetor akan dikenakan sanksi sebesar 100%.
Sanksi Pidana
Jika perusahaan didapati tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong dari karyawan dan menyebabkan kerugian negara. Maka perusahaan terancam dikenakan sanksi berupa tuntutan kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Kemudian, akan dikenakan denda sebesar minimal 2x jumlah pajak terutang dan maksimal 4x jumlah pajak terutang.
Selain itu, ada pula beberapa pelanggaran yang memungkinkan perusahaan untuk dikenai sanksi pidana, sebagai berikut:
- Lalai dalam memberikan Bukti Potong dan/atau Bukti Pungut;
- Sengaja tidak mendaftarkan diri untuk NPWP;
- Sengaja tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Sengaja tidak melaporkan SPT;
- Melaporkan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap; hingga
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
Patuh terhadap kewajiban perpajakan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, bahkan di luar konteks perpajakan. Selain terhindar dari sanksi yang merugikan, sangat memungkinkan bagi perusahaan yang patuh dan taat untuk menjalin relasi bisnis dengan instansi pemerintah maupun dengan perusahaan lain dengan mudah, sebab perusahaan memiliki reputasi baik dan kredibilitas tinggi.
Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi perusahaan sebaiknya disiapkan sejak dini, sebab semakin bertumbuh besar perusahaan, tanggung jawab perpajakannya pun juga mengikuti. Akan lebih baik jika perusahaan memanfaatkan tenaga ahli atau konsultan pajak dalam perencanaan pajak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Tentunya perusahaan juga dapat melakukan proyeksi potensi perpajakan sebagai salah satu cara untuk mengontrol alur bisnis.