01 Dec Hubungan Istimewa untuk Tujuan Perpajakan
Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk tujuan menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan menggunakan metode – metode sebagai berikut:
Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method)
Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan transaksi independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:
transaksi produk komoditas; dan
transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.
Metode harga penjualan kembali (resale price method)
Metode ini dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
distributor atau reseller tersebut tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.
Metode biaya-plus (cost plus method)
Metode ini dilakukan dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
pabrikan atau penyedia jasa tesebut tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Metode pembagian laba (profit split method)
Metode ini dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
para pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; atau
para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).
.
Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)
Metode ini dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan
para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).
Metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction)
Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga/laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, antara lain tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.
Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation)
Metode ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:
transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
transaksi persewaan harta berwujud;
transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
transaksi pengalihan aset keuangan;
transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
Metode dalam penilaian bisnis (business valuation)
Metode ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:
transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;
transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Penggunaan metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak