Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

TAX NEWS

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

1 December 2023

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi: transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:

    1. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
    2. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
    3. menentukan harga transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan menggunakan metode-metode tertentu.

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak