Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Telah Selesai, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Melanjutkan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

TAX NEWS

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Telah Selesai, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Melanjutkan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

8 July 2022

Jakarta, 5 Juli 2022 – Setelah periode PPS selesai, DJP akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan. Pengawasan berbasis kewilayahan sudah dimulai sejak 2020 dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020, pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan terhadap wajib pajak yang belum patuh pajak untuk dikerek sebagai sumber penerimaan baru dalam suatu wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan KPP Pratama seantero Indonesia akan aktif melakukan pengawasan ke wilayahnya masing-masing guna meningkatkan penerimaan pajak. “Banyak sentra ekonomi di tempat-tempat yang kadang-kadang kita enggak tahu,” katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022). Dalam kegiatan pengawasan ini, sebanyak 5 hingga 6 seksi pada KPP Pratama harus mencari sumber penerimaan baru dalam suatu wilayah.

Sumber: DDTCNews