04 Jun REKSA DANA TIDAK DIKENAKAN PAJAK
Sobat Prime,
Kalau punya uang jangan ditabung di rumah ya, diinvestasikan saja untuk mendapatkan penghasilan tambahan atau passive income. Selain diinvestasikan secara mandiri pada saham, obligasi, deposito, dan surat berharga lainnya, Sobat Prime bisa memilih investasi pada Reksa Dana. Investasi ini akan lebih aman karena sudah dikelola oleh manager investasi. Selain itu, penghasilan dari investasi Reksa Dana ini tidak dikenakan pajak. Mari kita bahas!
Apa itu Reksa Dana
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi profesional.
Reksa Dana merupakan salah satu instrumen investasi yang diminati generasi milenial saat ini. Selain investasi minimum senilai Rp 10.000, investasi ini memiliki potensi penghasilan atau return yang stabil dengan risiko rendah.
Apa saja jenis-jenis produk Reksa Dana
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Aspek Perlakuan Pajak atas Penghasilan Reksa Dana
Melalui investasi Reksa Dana ini, pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif akan menerima penghasilan berupa: dividen, bunga obligasi, bunga deposito/ tabungan, capital gain saham dibursa, commercial paper dan surat utang lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Selanjutnya diatur juga dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa semua penghasilan yang berasal dari Reksa Dana dikecualikan dari objek pajak. Jadi investor atau pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif tidak dikenakan pajak.
Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International
Sobat Prime,
Walaupun bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh dari Reksa Dana bukan merupakan objek pajak, penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Selain itu, investor juga harus melaporkan nilai investasi Reksa Dana sebagai harta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Apabila kurang paham tentang pelaporan SPT Tahunan atau sibuk mengurus bisnis, Wajib Pajak dapat meminta Konsultan Pajak untuk membantu menghitung dan melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, termasuk menghitung angsuran PPh Pasal 25.
Selain melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, Konsultan Pajak juga dapat membantu Wajib Pajak untuk menangani semua urusan yang berhubungan dengan pajak maupun penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.