Secara Ketentuan Pajak, Apakah Kita Bebas Memilih Pencatatan atau Pembukuan?

TAX NEWS

Secara Ketentuan Pajak, Apakah Kita Bebas Memilih Pencatatan atau Pembukuan?

6 August 2021

(Jakarta) Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 54/PMK.03/2021 tentang tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu serta tata cara menyelenggarakan pembukuan untuk tujuan perpajakan. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 197/PMK.03/2007 tentang bentuk dan tata cara pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peraturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi: Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara perpajakan diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Lebih lanjut dijelaskan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu merupakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan peredaran bruto dari kegiatan secara keseluruhan dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp 4.8 M dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Untuk tujuan perpajakan, Wajib Pajak tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas dalam pengakuan penghasilan. Stelsel kas merupakan suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai, dengan ketentuan penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu Tahun Pajak dan biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu Tahun Pajak. Lebih lanjut dijelaskan, Wajib Pajak tertentu merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak diwajibkan membuat pembukuan, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan Pembukuan atau Wajib Pajak badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4.8 M dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, Wajib Pajak tertentu harus menyampaikan pemberitahuan setiap Tahun Pajak, paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan atau menyampaikan pemberitahuan tapi tidak tepat waktu, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas. Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki surat keterangan dan DJP menemukan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat menggunakan Pembukuan stelsel kas dan mulai Tahun Pajak berikutnya dianggap telah menggunakan Pembukuan dengan stelsel akrual.

Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Konsultan Pajak

#ptprimeservices_international #pajakuntukkita #komwasjak #konsultan #pajak #transferpricing #compliance #pembukuan #pencatatan