25 May Selain menaikkan PPN 11%, Pemerintah juga Merombak Ketentuan untuk Mengadministrasikan Faktur Pajak
Pemerintah telah melakukan perubahan yang sangat besar terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain melakukan perubahan, juga melakukan penegasan pengaturan teknis dalam mengadministrasikan faktur pajak. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor 03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak. Perlu diketahui bahwa ketentuan dalam peraturan ini sudah diberlakukan sejak 1 April 2022.
Pokok perubahan pada peraturan ini mencakup sebagai berikut:
-
- Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK)/nomor paspor pada e-Faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi;
- Pengisian jenis barang dalam faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa kendaraan bermotor baru dan tanah dan/atau bangunan;
- Transaksi dalam mata uang asing dikonversi dengan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat;
- Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan jumlah tertentu;
- NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP;
- Penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai dengan Pasal 9A UU PPN;
- Pihak yang berhak menandatangani e-Faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin di aplikasi e-Faktur;
- Aplikasi e-Faktur Host-to-Host hanya untuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP);
- e-Faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur;
- Faktur penjualan (invoice) merupakan e-Faktur sepanjang di-upload menggunakan aplikasi e-Faktur Host-to-Host dan memperoleh persetujuan DJP;
- Pembubuhan cap/keterangan mengenai fasilitas PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dilakukan melalui aplikasi e-Faktur;
- Pengaturan mengenai faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran disesuaikan dengan PMK-18/PMK.03/2021; dan
- PKP pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang faktur pajaknya “tidak lengkap” sesuai dengan PER-24/PJ/2012 karena kesalahan PKP penjual yang di luar kuasa PKP pembeli.
Peraturan ini juga menegaskan pengaturan pada hal-hal sebagai berikut:
-
- Pembuatan faktur pajak gabungan;
- Nama dan alamat PKP Pembeli dapat menggunakan sesuai surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan dan harus sesuai dengan nama dan alamat yang sebenarnya dan sesungguhnya;
- Penyerahan kepada pembeli yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang;
- Penyerahan kepada pembeli di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
- Tata cara pembetulan/penggantian dan pembatalan faktur pajak;
- Persyaratan formal dan material faktur pajak, faktur pajak tidak lengkap, faktur pajak terlambat dibuat, dan faktur pajak dianggap tidak dibuat;
- tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data e-faktur yang rusak atau hilang; dan
- PKP diperkenankan untuk membuat faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dalam hal terjadi keadaan tertentu.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan Faktur Pajak di atas, silahkan menghubungi kami:
Fenny Widjojo: fenny.widjojo@ptpsi.com
Abdul Karim: abdul.karim@ptpsi.com
Heri Purwanto: heri.purwanto@ptpsi.com
Ruffo Emry Moniaga: emry.moniaga@ptpsi.com
Ellis Veronika Sitinjak:ellis.veronika@ptpsi.com