Perbedaan Pendapat Dengan DJP Berujung Sengketa Pajak? Ini Alur Penyelesaiannya!

TAX NEWS

Perbedaan Pendapat Dengan DJP Berujung Sengketa Pajak? Ini Alur Penyelesaiannya!

Sengketa Pajak

Wajib Pajak Tak Selalu Sepaham Dengan DJP?

Terkadang interpretasi kita terhadap peraturan pajak yang berlaku bisa berbeda dengan interpretasi DJP terhadap peraturan pajak tersebut, atau jumlah pajak yang sudah kita perhitungan berbeda dengan jumlah pajak yang diperhitungkan oleh DJP.

Perbedaan pendapat, perbedaan perhitungan, perbedaan fakta dan data, hingga tindakan penagihan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku merupakan alasan terbesar terjadinya sengketa pajak antara wajib pajak dengan DJP sebagai otoritas pajak.

Dalam kondisi ini, baik wajib pajak maupun DJP sama-sama memiliki hak dan kesempatan untuk mempertahankan pendapat dan pemahaman pajak masing-masing. Kalau sudah terjadi sengketa pajak seperti ini, apa yang bisa Sobat Prime lakukan?

Simak cara penyelesaian secara lengkap di artikel ini ya, Sobat Prime. Pastikan Sobat Prime siap dalam menghadapi sengketa pajak agar tidak salah dalam melangkah.

Tidak setuju? Ajukan keberatan kepada DJP!

Sobat Prime berhak untuk tidak setuju dengan pendapat yang dikeluarkan oleh DJP, terutama jika menurut Sobat Prime pendapat tersebut sangat merugikan. Jika Sobat Prime tidak setuju, maka Sobat Prime berhak menempuh upaya hukum, yaitu mengajukan keberatan kepada DJP.

Namun, untuk mengajukan keberatan kepada DJP, Sobat Prime wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:

        1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
        2. Jelaskan jumlah pajak terutang sesuai dengan perhitungan wajib pajak disertai dengan bukti dasar perhitungannya;
        3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
        4. Telah melunasi pajak terutang sejumlah pajak yang wajib pajak setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebelum Surat Keberatan disampaikan;
        5. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Surat ketetapan pajak dikirim atau Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
        6. Surat Keberatan ditandatangani oleh wajib pajak atau perwakilan dengan dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
        7. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

 

Pastikan Sobat Prime telah mengajukan keberatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat hal selain yang diatur dalam syarat dan ketentuan, maka berpotensi tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dokumen pendukung harus tersedia dengan lengkap dan benar.

Hasil Kurang Memuaskan, Lebih Baik Ajukan Banding atau Gugatan?

Bagaimana jika keberatan yang Sobat Prime ajukan ditolak? Atau hasil pada Surat Keputusan Keberatan kurang memuaskan?  Jika mengalami kondisi tersebut, maka Sobat Prime berhak mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.

Banding dan gugatan Adalah dua upaya hukum yang berbeda Sobat Prime. Singkatnya, banding diajukan ketika wajib pajak tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan. Sedangkan gugatan diajukan ketika ingin melawan penagihan dan prosedur pajak lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, misalnya atas Surat Tagihan Pajak yang diterima.

Adapun perbedaan banding dengan gugatan sebagai berikut:

Aspek Banding Gugatan
Objek Sengketa Memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan. Umumnya terjadi karena perbedaan pendapat. Prosedur dan ketentuan formal dalam melaksanakan keputusan pelaksanaan perpajakan.
Sanksi Jika ditolak atau dikabulkan sebagian, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Wajib pajak tidak dikenakan sanksi meskipun gugatan ditolak atau dikabulkan sebagian.
Jangka Waktu Pelunasan Pajak Jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar saat pengajuan Keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jangka waktu pelunasan pajak tetap berjalan, tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban pajak.

 

Sobat Prime sebaiknya memahami dengan baik objek sengketa sebelum memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh.

Kesepakatan Belum Tercapai, Maka Peninjauan Kembali Adalah Jalannya

Jika Sobat Prime sebagai wajib pajak dan DJP sebagai otoritas pajak sama-sama belum terima atau belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak. Maka sengketa pajak akan melalui langkah hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan sebanyak 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Dengan diajukannya permohonan Peninjauan Kembali, maka hal ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Pendampingan Selama Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa pajak sendiri merupakan situasi yang cukup serius Sobat Prime, dan tidak menutup kemungkinan proses penyelesaian akan memakan waktu yang cukup lama. Dalam kondisi ini, wajib pajak harus memiliki pemahaman mendalam dan benar mengenai objek sengketa dan mampu bertahan selama proses penyelesaiannya berlangsung.

Jika Sobat Prime belum familiar dengan sengketa pajak, alangkah baiknya untuk meminta pendampingan dari ahli atau konsultan pajak agar proses penyelesaian sengketa pajak dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku dengan lancar dan minim risiko.

Pendampingan Selama Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa pajak sendiri merupakan situasi yang cukup serius Sobat Prime, dan tidak menutup kemungkinan proses penyelesaian akan memakan waktu yang cukup lama. Dalam kondisi ini, wajib pajak harus memiliki pemahaman mendalam dan benar mengenai objek sengketa dan mampu bertahan selama proses penyelesaiannya berlangsung.

Jika Sobat Prime belum familiar dengan sengketa pajak, alangkah baiknya untuk meminta pendampingan dari ahli atau konsultan pajak agar proses penyelesaian sengketa pajak dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku dengan lancar dan minim risiko.