22 Aug SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PENANGGUNG PAJAK ATAS PENAGIHAN PAJAK?
Dalam ketentuan peraturan perpajakan Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak. Hal ini menjadi penting untuk diketahui ketika seseorang menjadi ahli waris atau ditunjuk sebagai pengurus suatu badan, maka pengurus tersebut termasuk sebagai Penanggung Pajak secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Penagihan pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan terhadap: Orang Pribadi bersangkutan, istri dari Wajib Pajak Orang Pribadi bersangkutan, seorang ahli waris termasuk pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak, para ahli waris, wali bagi anak yang belum dewasa dan pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan.
Sementara penagihan pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan dan pengurus dari Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, semua yang tergolong sebagai pengurus dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Selain itu, pemegang saham ataupun pemilik modal bertanggung jawab hanya atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai porsi kepemilikan saham ataupun porsi kepemilikan modal.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:
Konsultan Pajak