05 Dec Siapa Yang Wajib Melaporkan Laporan Per Negara
Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota suatu grup usaha. CbC Report dipertukarkan oleh otoritas pajak negara/yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia melalui pertukaran informasi secara otomatis melalui Automatic Exchange of Information (AeoI).
Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyelenggarakan ataupun menyampaikan laporan per negara adalah Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada Tahun Pajak bersangkutan.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan Wajib Pajak dalam negeri yang entitas induknya merupakan subjek pajak luar negeri untuk menyampaikan Laporan per Negara ke Direktorat Jenderal Pajak, sepanjang otoritas pajak Indonesia tidak dapat memperoleh laporan per negara dari Entitas Induk tersebut. Namun, Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri dapat menunjuk Entitas lain di luar negeri atau Wajib Pajak dalam negeri untuk menyampaikan Laporan per Negara ke Direktorat Jenderal Pajak.
Laporan per Negara yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dimaksud. Laporan per Negara ini harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pemerintah juga mengatur bahwa Wajib Pajak dalam negeri (entitas konstituen) yang memiliki transaksi antar hubungan istimewa harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak. Notifikasi berisi pernyataan mengenai identifikasi apakah Wajib Pajak dalam negeri merupakan Entitas Induk atau bukan Entitas Induk serta pernyataan kewajiban penyampaian Laporan per Negara.
Pendampingan Konsultan Pajak
Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas atau memerlukan pendampingan dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing, Wajib Pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu diketahui bahwa tersedianya dokumentasi transfer pricing oleh Wajib Pajak tidak serta-merta otoritas pajak langsung setuju dengan dokumentasi transfer pricing Wajib Pajak. Jika diperlukan, otoritas pajak (pemeriksa) akan melakukan pengujian tersendiri yang selanjutnya dapat mengakibatkan koreksi transfer pricing.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak