06 May SIAPAKAH PEMOTONG PPH PASAL 21?
Sobat Prime,
Jika anda membayarkan sejumlah uang kepada Orang Pribadi sebagai imbalan atas sebuah pekerjaan, Apakah anda wajib memotong PPh Pasal 21 atas imbalan tersebut? Mari kita bahas!
Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia bahwa PPh Pasal 21 ini wajib dipotong oleh pemberi penghasilan yang merupakan pemotong pajak dan selanjutnya pemotong pajak membayarkannya ke DJP.
Siapa saja yang menjadi Pemotong PPh Pasal 21?
Pemotong PPh Pasal 21 dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok besar yaitu pemberi kerja, instansi Pemerintah, dana pensiun, orang pribadi dan badan yang membayarkan imbalan serta penyelenggara kegiatan, sebagai berikut:
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Pemberi Kerja Yang Bukan Pemotong PPh Pasal 21?
Jadi Sobat Prime, tidak semua Pemberi Kerja diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 21. Berikut pemberi kerja yang bukan Pemotong PPh Pasal 21, yaitu:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. organisasi internasional, dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; dan
c. orang pribadi yang mempekerjakan orang pribadi yang semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga atau tidak terkait dengan usaha.
Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International
Sobat Prime,
Perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 semuanya diatur dalam UU Pajak Penghasilan. Dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21, Wajib Pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak.
Selain menghitung PPh Pasal 21, Konsultan Pajak juga dapat membantu Wajib Pajak untuk menangani semua urusan yang berhubungan dengan pajak maupun penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak