SIAPA YANG WAJIB MENYEDIAKAN DOKUMENTASI TRANSFER PRICING

TAX NEWS

SIAPA YANG WAJIB MENYEDIAKAN DOKUMENTASI TRANSFER PRICING

30 November 2023

Wajib Pajak yang melakukan transaksi antar hubungan istimewa diwajibkan untuk menyediakan Dokumentasi Transfer Pricing. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Dokumentasi transfer pricing terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal dan/ atau laporan per negara. Melalui dokumentasi transfer pricing ini, Wajib Pajak menunjukkan bahwa transaksi antar hubungan istimewa yang dilakukan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun, apabila Otoritas Pajak tidak setuju dengan dokumentasi transfer pricing Wajib Pajak, maka Otoritas Pajak akan melakukan pengujian tersendiri dan selanjutnya dapat mengakibatkan koreksi pada pelaporan pajak Wajib Pajak.

Berdasarkan ketentuan di atas, Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyediakan dokumentasi transfer pricing adalah Wajib Pajak yang memiliki:

    1. nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50 miliar;
    2. nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp20 Miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
    3. Pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari pada tarif PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Selain itu, Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11 triliun, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pendampingan Konsultan Pajak

Wajib Pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas atau memerlukan pendampingan dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing, Wajib Pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu diketahui bahwa tersedianya dokumentasi transfer pricing oleh Wajib Pajak tidak serta-merta otoritas pajak langsung setuju dengan dokumentasi transfer pricing Wajib Pajak. Jika diperlukan, otoritas pajak (pemeriksa) akan melakukan pengujian tersendiri yang selanjutnya dapat mengakibatkan koreksi transfer pricing.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak