SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 DI INDONESIA

TAX NEWS

SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 DI INDONESIA

13 May 2024

Sobat Prime,

Ketika mulai bekerja pada suatu perusahaan, gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian diawal?
Baik, bisa saja anda sudah menjadi Subjek PPh Pasal 21 atau Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Mari kita bahas!

 

Siapa Saja yang menjadi Subjek PPh Pasal 21 di Indonesia

Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:
 Pegawai Tetap;
 Pensiunan;
 anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
 Pegawai Tidak Tetap;
 Bukan Pegawai;
 Peserta Kegiatan;
 peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan
 Mantan Pegawai.

 

Subjek Pajak Bukan Pegawai

Dalam istilah pajak ada yang disebut “Bukan Pegawai”.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Subjek Pajak Bukan Pegawai, meliputi:
 tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
 pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
 olahragawan;
 penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
 pengarang, peneliti, dan penerjemah;
 pemberi jasa dalam segala bidang;
 agen iklan;
 pengawas atau pengelola proyek;
 pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
 petugas penjaja barang dagangan;
 agen asuransi; dan
 distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Subjek Pajak Peserta Kegiatan

Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.

Subjek Pajak Peserta Kegiatan, meliputi:
 peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
 peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
 peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
 peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

 

Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International

Sobat Prime,

Apabila penghasilan anda dipotong pajak, maka pemotong pajak akan menyerahkan Bukti Potong PPh Pasal 21. Bukti Potong ini akan menjadi kredit pajak atau pengurang pajak penghasilan tahunan orang pribadi pada pelaporan SPT Tahunan pada akhir tahun pajak.

Apabila kurang paham tentang pelaporan SPT Tahunan atau sibuk dengan urusan bisnis, Wajib Pajak dapat meminta Konsultan Pajak untuk membantu menghitung dan melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, termasuk menghitung angsuran PPh Pasal 25.

Selain melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi, Konsultan Pajak juga dapat membantu Wajib Pajak untuk menangani semua urusan yang berhubungan dengan pajak maupun penyusunan laporan keuangan perusahaan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak