20 October, 2025 in PMK 71 Tahun 2025 Tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026