TAHAPAN – TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK OLEH DJP

TAX NEWS

TAHAPAN – TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK OLEH DJP

16 August 2023

Penagihan pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dilakukan secara bertahap oleh DJP. Awalnya DJP akan mengirimkan dokumen penagihan pajak kepada Wajib Pajak. Dokumen penagihan pajak dapat berupa: Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah dan/atau klaim pajak dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pada umumnya tagihan pajak harus dilunasi 1 (satu) bulan sejak diterbitkan dalam hal Wajib Pajak tidak menempuh produk hukum lebih lanjut. Terhitung setelah lewat tanggal jatuh tempo, DJP akan melakukan tahapan-tahapan penagihan pajak aktif kepada Penanggung Pajak. Setelah lewat 7 (tujuh) Hari sejak utang pajak jatuh tempo diterbitkan Surat Teguran, 21 (dua puluh satu) Hari kemudian diterbitkan Surat Paksa, 2 x 24 jam kemudian diterbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan juru sita melakukan penyitaan, 14 (empat belas) Hari kemudian pejabat membuat pengumuman lelang, 14 (empat belas) Hari kemudian dilakukan lelang melalui kantor lelang negara, kemudian diusulkan Pencegahan dan dilakukan penyanderaan dalam jangka waktu paling cepat 30 ( tiga puluh) Hari sebelum pencegahan berakhir.

Selain itu, pencegahan ataupun penyanderaan dapat juga dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan dalam hal: hak untuk melakukan penagihan Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun, terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau direstrukturisasi, atau terdapat tanda-tanda kepailitan/keadaan pailit.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan penagihan pajak di atas, silahkan menghubungi:

Konsultan Pajak