28 May TARIF PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP
Sobat Prime,
Jika nego gaji dengan suatu perusahaan, jangan lupa menanyakan kepada interviewer-nya “Apakah perusahaan memberikan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21”? lumayan ya, jika Anda dapat tunjangan PPh Pasal 21 dari perusahaan.
Seberapa besar tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Tetap? Mari kita bahas!
PPh Pasal 21 Atas Pegawai Tetap
PPh Pasal 21 atas pegawai tetap adalah merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan gaji, lembur, tunjangan transportasi, tunjangan makan, THR, bonus, uang saku atau dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh oleh pegawai tetap.
PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dihitung menggunakan 2 (dua) jenis tarif pajak, yaitu: tarif efektif (TER) Bulanan dan tarif PPh Pasal 21 Tahunan.
TER PPh Pasal 21 Bulanan
TER Bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir. Tarif ini dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak, dengan rincian sebagai berikut:
a. kategori A diterapkan atas penerima penghasilan dengan status PTKP:
tidak kawin tanpa tanggungan (TK0);
tdak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK1); atau
kawin tanpa tanggungan (K1).
b. kategori B diterapkan atas penerima penghasilan dengan status PTKP:
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK2);
tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK3);
kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang (K1); atau
kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K2).
c. kategori C diterapkan atas penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (K3).
TER Bulanan ini berjumlah 125 (seratus dua puluh lima) dan dapat dilihat dalam link Tarif efektif PPh Pasal 21 bulanan.
Tarif PPh Pasal 21 Tahunan
Tarif PPh Pasal 21 Tahunan adalah tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang dalam satu tahun pajak dan dihitung pada masa pajak terakhir. Tarif PPh Pasal 21 Tahunan adalah sebagai berikut:
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)
PPh Pasal 21 yang Dibayar Pada Masa Pajak Terakhir
PPh Pasal 21 yang dibayar pada masa pajak terakhir adalah selisih PPh Pasal 21 Tahunan yang terutang dikurangi dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir.
Sobat Prime,
Berdasarkan pemaparan di atas, tarif PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 5% (lima persen), 15% (lima belas persen), 25% (dua puluh lima persen), 30% (tiga puluh persen) dan 35% (tiga puluh lima persen). Apabila perusahaan tempat Anda bekerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21, maka PPh Pasal 21 ini tidak akan mengurangi penghasilan Anda karena sudah ditanggung perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan tunjangan PPh Pasal 21, maka penghasilan Anda akan dipotong PPh Pasal 21.
Pendampingan Konsultan Pajak – PT Prime Services International
Bagi Pelaku Usaha maupun Wajib Pajak yang masih bingung bagaimana menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21, Pelaku Usaha maupun Wajib Pajak dapat meminta pendampingan Konsultan Pajak untuk menghitung dan melaporkan SPT PPh Pasal 21 setiap bulannya. Tentunya, Konsultan Pajak akan membantu Sobat Prime untuk menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21 Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain melaporkan SPT PPh Pasal 21 setiap bulannya, Konsultan Pajak juga dapat membantu Wajib Pajak untuk menangani semua urusan yang berhubungan dengan pajak maupun penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.