KEP Gubernur DKI Jakarta Nomor 722/2025 Pengurangan PBJT Atas Jasa Perhotelan dan Makanan dan/atau Minuman
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, diperlukan pengurangan PBJT atas jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman.
Read MoreUntuk mendukung pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, diperlukan pengurangan PBJT atas jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman.
Read MorePelajari lebih lanjut mengenai ketentuan pemberian layanan administrasi melalui salindia PER-8/PJ/2025 berikut ini.
Read MoreUntuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP Rumah Tapak dan Rumah Susun.
Read More