TERBARU! BARANG YANG TIDAK DIKENAI PPN

TAX NEWS

TERBARU! BARANG YANG TIDAK DIKENAI PPN

18 December 2023

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean dengan tarif umum sebesar 11% sejak 1 April 2022. PPN ini juga merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

Sebenarnya hampir semua perolehan barang dikenakan PPN, sehinga yang diatur dalam ketentuan perpajakan adalah barang yang tidak dikenai PPN atau negative list. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengeluarkan beberapa barang dari negative list, sehingga yang semula tidak terutang PPN menjadi terutang PPN.

Barang Tidak Dikenai PPN setelah UU HPP

Pertama, kebutuhan pokok meliputi: beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi dan ikan.

Kedua, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah; dan

Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Oleh karena itu, apabila transaksi Wajib Pajak hanya merupakan barang yang tidak dikenai PPN, maka tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, bagaimana perlakukan PPN jika Wajib Pajak yang menjual barang yang tidak dikenai PPN dan juga menjual barang yang dikenai PPN?

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak