21 Dec TIKET PULANG PERGI (PP) KARENA CUTI, APAKAH DIKENAKAN PPH 21?
Dalam rangka mengapresiasi kinerja direksi maupun karyawan, biasanya perusahaan dapat memberikan tiket Pulang Pergi (PP) kepada direksi maupun karyawan yang mengambil cuti. Dalam ketentuan peraturan perpajakan sebelumnya, penerimaan berupa tiket bukan merupakan penghasilan bagi direksi maupun karyawan yang memanfaatkan tiket tersebut.
Melalui peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66 Tahun 2023), Pemerintah mengatur bahwa tiket tersebut merupakan penghasilan (seharga tiket tersebut) bagi karyawan yang memanfaatkan tiket tersebut dan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Atas PPh Pasal 21 yang timbul, biasanya perusahaan melakukan gross-up atas pembelian tiket, sehingga direksi maupun karyawan yang bersangkutan tidak menanggung PPh Pasal 21 atas tiket tersebut.
Namun melalui MATERI FAQ PMK-66 TAHUN 2023 ditegaskan bahwa pemberian tiket PP bagi karyawan sistem roster yang bekerja pada lokasi tambang yang telah memperoleh Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21.
Pendampingan Konsultan Pajak
Dengan terbitnya PMK 66 tahun 2023, banyak perlakuan pajak yang berubah atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada direksi maupun karyawan.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi Konsultan Pajak