Untuk Siapa Perusahaan Perorangan?

TAX NEWS

Untuk Siapa Perusahaan Perorangan?

19 October 2023

Perusahaan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana yang telah diatur dalam dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan perorangan mencakup usaha yang memiliki modal usaha dari Rp0 sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta penjualan tahunan sebesar Rp0 sampai dengan Rp15 miliar.

Perusahaan Perorangan Ditujukan Kepada Siapa?

Perusahaan perorangan ini ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil yang meliputi kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Bagaimana Perlakukan Pajak Pada Perusahaan Perorangan?

Sebagai perusahaan berbadan hukum, maka perusahaan perorangan merupakan subjek pajak badan yang dikenakan tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) b UU PPh yaitu sebesar 22% dan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh yaitu 50% dari tarif pajak 22%.

Dalam hal perusahaan perorangan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 Tahun 2018), maka dapat dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto pada setiap bulannya. Namun jika tidak memenuhi PP 23 Tahun 2018 atau memilih menggunakan Pasal 17 ayat (1) b UU PPh, maka Wajib Pajak akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) b UU PPh.

Apa Keuntungan dan Kewajiban Usaha Mikro dan Kecil Menjadi Perusahaan Perorangan?

Keuntungan dari sisi perpajakan:

  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi atau memenuhi namun tidak memanfaatkan atau telah memanfaatkan selama 7(tahun) fasilitas PP 23 Tahun 2018, dapat memilih untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif pajak sesuai pasal 17 ayat (1) a UU PPh (tarif pajak progresif 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%) atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN); dan
  • Wajib Pajak dapat memanfaatkan kompensasi kerugian, jika perusahaan masih mengalami kerugian secara fiskal.

Kewajiban perusahaan perorangan:

  • menyediakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sementara untuk Wajib Pajak orang pribadi hanya diwajibkan melakukan pencatatan; dan
  • perusahaan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas peredaran bruto yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Perlakuan Pajak Mana yang Lebih Efisien?

Selain menggunakan tarif pajak sesuai PP 23 Tahun 2018 yang dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto yang melebihi Rp500 juta dalam 1(satu) tahun, tarif pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) a UU PPh dan persentase NPPN, perusahaan perorangan menjadi alternatif pilihan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil. Wajib Pajak orang pribadi dapat memilih perlakuan pelaporan pajak yang lebih efisien untuk usahanya.

Sekilas mengenai Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan tarif pajak sesuai PP 23 Tahun 2018 adalah Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar (tidak termasuk penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak). Sedangkan, Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan NPPN adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4,8 miliar.

Berikut tabel perbandingan nilai PPh dengan menggunakan beberapa tarif PPh yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan menggunakan asumsi.

Tabel Perbandingan nilai PPh

Subjek Pajak Tarif Peredaran Bruto Setahun Nilai PPh
Wajib Pajak orang pribadi Pasal 17 ayat (1) a UU PPh Rp1,2 miliar Rp287,8 juta (Rp1,2 miliar – 54 juta) X 5%, 15%, 25% dan 30%
Wajib Pajak orang pribadi PP 23 Tahun 2018 Rp1,2 miliar (Rp0 s/d Rp500 juta merupakan PTKP) Rp3,5 juta (0,5% X (Rp1,2 miliar – Rp500 juta))
Wajib Pajak orang pribadi NPPN Rp1,2 miliar (asumsi NPPN 25%) Rp30,9 juta ((Rp1,2 miliar X 25%) – 54 juta) X 5% dan 15%
Perusahaan Perseorangan (asumsi tidak memenuhi PP 23 Tahun 2018) Pasal 17 ayat (1) b UU PPh Rp1,2 miliar (asumsi penghasilan kena pajak sebesar Rp300 juta) Rp33 juta (Rp 300 juta X 50% X 22%)

Pendampingan Konsultan Pajak

Dalam hal mengalami kesulitan dalam menyediakan laporan keuangan perusahaan, menghitung dan melaporkan perpajakan perusahaan serta mereview kewajiban perpajakan perusahaan, Wajib Pajak dapat menggunakan jasa pendampingan konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman untuk mengurangi risiko perpajakan pada masa yang akan datang.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bahasan di atas, silahkan menghubungi:

Konsultan Pajak