UPDATE TERBARU PERPAJAKAN NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

TAX NEWS

UPDATE TERBARU PERPAJAKAN NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

1 December 2022

Jakarta 29 November 2022 – Sesuai dengan ketentuan baru pada UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa natura dan/atau kenikmatan telah ditetapkan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sejak 1 Januari 2022.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh disebutkan bahwa

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Sejalan dengan ketentuan diatas, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh disebutkan bahwa

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Dapat disimpulkan bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat sebagai pengurang penghasilan bruto.

Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa bentuk natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagai berikut:

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
……..
d Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:
1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa natura dan/atau kenikmatan sudah ditetapkan sebagai objek pajak sejak 1 Januari 2022. Namun sampai dengan saat ini, pemerintah belum saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Keuangan atas pemajakan natura dan kenikmatan.

Akhir – akhir ini, pemerintah telah merilis slide Rancangan PP (RPP) ataupun Rancangan PMK (RPMK) terkait dengan natura dan kenikmatan. Melalui slide tersebut, DJP menyampaikan bahwa ketentuan pemotongan pajak atas natura akan berlaku sejak 1 Januari 2023 atau sesuai dengan terbitnya PP dan PMK tersebut nantinya.

Disclaimer

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perpajakan natura dan/atau kenikmatan diatas, silahkan menghubungi kami:

Fenny Widjojo (fenny.widjojo@ptpsi.com)

Abdul Karim (abdul.karim@ptpsi.com)

Heri Purwanto (heri.purwanto@ptpsi.com)

Ruffo Emry Moniaga (emry.moniaga@ptpsi.com)

Ellis Veronika Sitinjak (ellis.veronika@ptpsi.com)