URUSAN PAJAK SERAHKAN KE KONSULTAN PAJAK SAJA

TAX NEWS

URUSAN PAJAK SERAHKAN KE KONSULTAN PAJAK SAJA

19 March 2024

Sobat Prime,
Perusahaan memiliki pegawai yang menangani pajak, namun perusahaan masih menghadapi banyak permasalahan pajak? Akibatnya, Wajib Pajak menanggung pajak kurang bayar ditambah dengan sanksi administrasi pajak. Apakah dapat lebih efisien jika menggunakan jasa Konsultan Pajak? Mari kita bahas di sini!

Kewajiban Pajak Pelaku Usaha

Kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menganut sistem perpajakan mandiri atau sering disebut Self Assessment System. Dengan sistem ini Wajib Pajak diharuskan secara mandiri untuk memahami ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu menghitung, menyetorkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.

Untuk memahami ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia tidaklah mudah, termasuk untuk menghitung pajak sesuai dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman pajak yang tidak mumpuni, akan mengakibatkan kesalahan dalam pelaporan pajak. Selain harus membayar pajak kurang bayar, Wajib Pajak juga akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak.
Risiko pajak inilah yang dihadapi Wajib Pajak jika perpajakan perusahaan tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku.

Berbagi Risiko Pajak dengan Konsultan Pajak

Dengan pendampingan Konsultan Pajak yang handal dan terpercaya, maka kewajiban perpajakan sudah tentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Risiko pajak yang terjadi selama jangka waktu penugasan Konsultan Pajak akan menjadi tanggung jawab Konsultan Pajak dan diselesaikan oleh Konsultan Pajak. Pembagian risiko ini akan membantu Wajib Pajak/Pelaku Usaha lebih aman dan lebih fokus dalam menjalankan operasional perusahaan.

Konsultan Pajak Memiliki Pengetahuan dan Relasi Yang Luas

Konsultan Pajak Professional akan membekali dirinya/perusahaannya dengan pengetahuan dan relasi yang luas untuk menunjang profesinya. Pengalaman dalam penanganan perpajakan, seperti pemeriksaan, keberatan, banding dan peninjauan kembali, akan membuat Konsultan Pajak semakin handal dan kompeten dalam memberikan konsultasi kepada Klien. Selain memberikan konsultasi terkait pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan, Konsultan Pajak juga memiliki masukan-masukan strategis terkait tata kelola usaha/bisnis agar sejalan dengan perpajakan di Indonesia.

Biaya Jasa Konsultan Pajak Tidak Selalu Mahal

Biaya Jasa Konsultan Pajak tidak selalu mahal dibanding dengan Wajib Pajak/Pelaku Usaha membayar gaji pegawai yang direkrut perusahaan. Konsultan Pajak juga akan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan Klien dalam menentukan biaya jasa konsultasi sehingga Konsultan Pajak dapat tumbuh dan berkembang bersama dengan para Kliennya.

Jasa- Jasa Pendampingan Konsultan Pajak

Sobat Prime,
Pada umumnya, Konsultan Pajak dapat memberikan jasa-jasa sebagai berikut kepada Kliennya:

 Sebagai penasehat pajak perusahaan, baik yang dibayar secara per setiap kasus maupun bulanan;
 Meng-update peraturan-peraturan pajak yang diperlukan Wajib Pajak;
 Menangani kewajiban perpajakan bulanan maupun tahunan, yaitu menghitung dan melaporkan pajak perusahaan melalui sistem DJP;
 Mereview kewajiban perpajakan bulanan maupun tahunan sebelum dilaporkan melalui sistem DJP, termasuk melakukan rekonsiliasi pajak;
 Mendampingi/mewakili Wajib Pajak untuk berkomunikasi dengan pegawai pajak;
 Membantu menyusun surat tanggapan atau surat penjelasan terhadap surat-surat dari Kantor Pajak;
 Mendampingi/mewakili Wajib Pajak dalam menangani pemeriksaan, keberatan, banding dan peninjauan kembali dan litigasi lainnya;
 Membuat perencanaan pajak perusahaan agar pembayaran pajak lebih optimal;
 Menyediakan Dokumentasi Transfer Pricing maupun jasa pencarian pembanding untuk perusahaan;
 Melakukan tax review dalam pelaporan pajak perusahaan untuk mengetahui potensi pajak kurang/lebih bayar sebelum menghadapi pemeriksaan pajak oleh DJP;
 Melakukan due diligence terkait dengan restrukturisasi perusahaan;
 Menempatkan pegawai konsultan pajak di perusahaan klien (jika diperlukan);
 Mendampingi/mewakili Wajib Pajak untuk urusan pajak lainnya; dan
 Jasa akuntansi (pembukuan).

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.