3 Data Konkret Basis Pemeriksaan Pajak

TAX NEWS

3 Data Konkret Basis Pemeriksaan Pajak

Data Konkret Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak mungkin terdengar menyeramkan bagi wajib pajak, tapi pemeriksaan pajak ini tidak dilakukan secara terhadap wajib pajak secara acak. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan pajak dilakukan oleh DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Tentunya, DJP memerlukan data dan/atau informasi tertentu untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

 

Jika DJP memperoleh atau memiliki data konkret, maka dapat menjadi basis untuk pemeriksaan. Data konkret ini akan ditindaklanjuti oleh DJP. Kira-kira apa itu data konkret? Apa saja kah bentuk data konkret itu? Simak penjelasannya melalui artikel ini!

Data Pemicu Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Pajak Pasal 4 ayat (1) huruf l, jika terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, maka DJP dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Data konkret sendiri merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP. Data ini akan ditindaklanjuti dengan cara diuji untuk memutuskan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Berikut beberapa data konkret yang menjadi basis pemeriksaan, yaitu:

  1. Faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN;
  2. Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan dan/atau pemungutan pada SPT Masa PPh; dan/atau
  3. Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

 

Tak Semua Pemeriksaan Sama

Selain dari klasifikasi data yang menjadi basis pemeriksaan, Sobat Prime perlu mengetahui tipe-tipe pemeriksaan pajak yang umum dilakukan oleh DJP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Berikut tipe-tipe pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP:

  1. Pemeriksaan Lengkap

Sebagaimana namanya, pemeriksaan lengkap merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

  1. Pemeriksaan Terfokus

Pemeriksaan terfokus ini dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang hanya fokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

  1. Pemeriksaan Spesifik

Meskipun sekilas terlihat sama dengan pemeriksaan terfokus, pemeriksaan spesifik ini dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara spesifik pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

 

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan pada satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek pajak PBB. Kemudian, pemeriksaan pajak tidak hanya dilakukan untuk menguji kepatuhan. Dalam beberapa kasus, DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain.

 

Pemeriksaan pajak dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama, tergantung pada temuan data dan/atau informasi oleh DJP. Namun, jangan khawatir, karena Sobat Prime dapat memanfaatkan bantuan dan pendampingan dari konsultan pajak atau tenaga ahli lainnya untuk menghadapi persoalan kewajiban perpajakan.