14 Mar Bagaimana Melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan?
Sobat Prime,
Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, pemerintah mengelompokan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Mari kita bahas siapa saja yang menjadi Wajib Pajak Badan dan bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Melalui ketentuan peraturan perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan/melaporkan SPT Tahunan PPh ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dokumen Yang Diperlukan
Dokumen – dokumen yang diperlukan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan adalah Laporan Keuangan, Daftar Susunan Pemegang Saham, Daftar Susunan Pengurus, Daftar Aset Sampai Akhir Tahun, Catatan omzet per bulan, Bukti penyetoran PPh Final, Kredit Pajak (Bukti Potong PPh Pasal 22/23), Angsuran PPh Pasal 25, dll.
Tata Cara Mengisi Formulir 1771
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak menggunakan Formulir 1771. Sebelum mengisi Formulir 1771, Wajib Pajak Badan dapat membuat kerja rekonsiliasi fiskal, menghitung pajak terutang, mengurangkan kredit pajak, sehingga ditemukan jumlah pajak kurang/lebih dibayar. Selanjutnya, dilakukan pengisian Formulir 1771 untuk pelaporan pajak. Untuk lebih jelasnya, berikut link Tata Cara Mengisi Formulir 1771.
Batas Waktu Pelaporan SPT Badan
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun dalam hal-hal tertentu, jangka waktu pelaporan pajak ini dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan PPh Badan Dianggap Tidak Dilaporkan
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani;
b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen;
c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Konsekuensi Tidak Melaporkan SPT Tahunan Badan
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Teguran. Apabila Surat Teguran tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak Badan, maka ditindaklanjuti dengan penagihan pajak dan sejenisnya. Selain itu, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga atas pajak kurang bayar dan denda sebesar Rp1.000.000.
Pendampingan Konsultan Pajak
Sobat Prime,
Kesalahan dalam pelaporan pajak akan menimbulkan sanksi administrasi pajak berupa bunga, denda dan kenaikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dapat meminta pendampingan Konsultan Pajak yang handal dan terpercaya. Pendampingan Konsultan Pajak tentunya akan melaporkan perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga akan meminimalkan risiko pajak bagi Wajib Pajak di masa yang akan datang.
Semoga Informasi ini bermanfaat bagi Sobat Prime.