DAMPAK DATA KARTU KREDIT UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

TAX NEWS

DAMPAK DATA KARTU KREDIT UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Data Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan salah satu instrumen pembayaran yang banyak diminati masyarakat karena memberikan kemudahan dalam bertransaksi secara utang maupun melalui sistem cicilan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan dan memanfaatkan data transaksi kartu kredit sebagai salah satu sumber informasi dalam rangka pengawasan serta penggalian potensi penerimaan pajak.

Kartu Kredit Dalam Perpajakan

Baru-baru ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Regulasi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 27 Februari 2026.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Melalui ketentuan ini, sebanyak 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi kartu kredit kepada DJP paling lambat pada Maret 2027.

Informasi Dari Kartu Kredit

Adapun detail data kartu kredit yang diminta untuk tujuan perpajakan antara lain meliputi: nama bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer, ID merchant, nama merchant, jenis identitas merchant, nomor identitas merchant, nama merchant sesuai identitas, alamat lengkap merchant sesuai identitas, tahun settlement transaksi, serta total transaksi.

Pada prinsipnya, data perbankan dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan bank. Namun demikian, untuk kepentingan perpajakan, DJP dapat memperoleh akses terhadap data dan informasi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dengan adanya data dan informasi tersebut, DJP dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pengujian Kewajaran Penghasilan

DJP dapat membandingkan total transaksi kartu kredit dengan penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Apabila terdapat ketidaksesuaian yang signifikan, DJP dapat menduga adanya penghasilan yang belum dilaporkan (underreported income).

Sebagai contoh, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT sebesar Rp300 juta per tahun, sementara pengeluaran melalui kartu kredit mencapai Rp800 juta per tahun, yang menyebabkan ada selisih Rp500 juta. Kondisi ini dapat menimbulkan pertanyaan dari DJP mengenai sumber dana yang digunakan untuk membayar transaksi tersebut.

  1. Identifikasi Potensi Pajak yang Belum Dilaporkan

Data kartu kredit juga dapat digunakan untuk mendeteksi berbagai potensi ketidakpatuhan perpajakan, seperti:

  • Penghasilan usaha yang tidak dilaporkan;
  • Transaksi bisnis yang tidak dilaporkan; dan
  • Penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan usaha.

Kondisi tersebut dapat berujung pada permintaan klarifikasi dari DJP, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau bahkan pemeriksaan pajak.

  1. Cross-check dengan Data Pihak Ketiga

Saat ini DJP memanfaatkan berbagai data pihak ketiga dalam kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Data kartu kredit dapat dicocokkan dengan berbagai sumber data lainnya, seperti:

  • data perbankan
  • data transaksi merchant
  • data kepemilikan aset
  • data perjalanan luar negeri

Melalui proses pencocokan data tersebut, DJP dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi ekonomi dan aktivitas keuangan Wajib Pajak.

  1. Potensi Pemeriksaan Pajak

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan pelaporan Wajib Pajak, DJP dapat mengirimkan SP2DK atau melakukan pemeriksaan pajak. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak biasanya diminta memberikan penjelasan mengenai sumber dana pembayaran kartu kredit, termasuk apakah dana tersebut berasal dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan apakah telah dilaporkan dalam SPT.

Penutup

Permintaan data kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada umumnya bertujuan untuk menguji kepatuhan perpajakan serta mendeteksi potensi penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini pada umumnya tidak akan menimbulkan permasalahan.

Namun demikian, apabila Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, maka disarankan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun dengan Konsultan Pajak untuk memperoleh penjelasan dan pendampingan yang diperlukan.