10 Sep Dapat Barang Sampel Malah Ditagih Bea Masuk?
Menonton konten ulasan sebelum membeli suatu produk telah menjadi kebiasaan kita saat ini. Terutama di tengah maraknya belanja daring, kita sangat bergantung pada ulasan dan pengalaman seseorang yang telah lebih dulu mencoba produk yang kita inginkan. Umumnya, ulasan-ulasan ini berasal dari influencer atau reviewer yang ada di berbagai platform media sosial.
Semakin besar dan luas audiens influencer, semakin besar pula kepercayaan yang didapatkan. Kepercayaan audiens ini lah yang membuat suatu produk menjadi begitu populer dan disukai oleh banyak orang. Pengaruh yang dihasilkan oleh influencer tidak terbatas pada produk-produk lokal, tak sedikit influencer yang kini telah dipercaya untuk mengulas produk-produk buatan manca negara. Seringkali kita temukan seorang influencer menerima barang sampel atau PR Package dari merek luar negeri untuk diulas di dalam negeri.
Namun, ada salah satu hal penting yang seringkali luput dari perhatian, yaitu aturan mengenai barang yang masuk dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Akibatnya, influencer mengalami penahanan barang oleh pihak Bea Cukai sebab belum memenuhi kewajibannya. Apa yang seharusnya dilakukan dalam kondisi seperti ini? Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel ini!
Semua Barang Dikenakan Bea Masuk?
Bea masuk hanya akan dikenakan pada barang-barang impor. Suatu barang akan dikategorikan sebagai barang impor selama barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia. Artinya, barang-barang yang merupakan hadiah atau diperoleh secara gratis tanpa aktivitas transaksi pun berpotensi dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Barang yang merupakan hadiah dari luar negeri dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk selama harganya kurang dari US$3 atau sekitar Rp50 ribu. Jika barang hadiah bernilai lebih dari itu, maka akan dikenakan bea masuk. Meskipun barang hadiah bersifat gratis, Bea Cukai akan menetapkan nilai pabean barang tersebut berdasarkan data harga pembanding sebagai berikut:
- Sama dengan atau lebih rendah dari nilai Free On Board (FOB) US$3 maka akan dibebaskan dari bea masuk;
- Lebih tinggi dari FOB US$3 maka akan dikenakan bea masuk;
- Di atas US$3 sampai dengan US$1.500 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%; dan
- Di atas US$1.500 per kiriman akan dikenakan bea masuk dengan tarif umum.
Bagaimana dengan Barang Sampel?
Bea masuk barang sampel menjadi salah satu pertanyaan besar yang muncul di kalangan masyarakat. Sebab barang ini merupakan produk contoh yang tidak memiliki harga karena belum secara resmi dikomersilkan. Perolehan barang sampel sama dengan barang hadiah, secara gratis dan tidak melalui aktivitas transaksi apapun.
Dalam hal ini, Bea Cukai tidak dapat menggunakan nilai transaksi untuk menghitung nilai pabean. Maka dari itu, nilai pabean untuk menghitung bea masuk barang sampel akan ditentukan berdasarkan metode:
- Nilai transaksi barang identik;
- Nilai transaksi barang serupa;
- Deduksi;
- Komputasi; atau
- Pengulangan (fallback method).
secara hierarkis atau berurutan.
Perlu diperhatikan bahwa barang sampel atau hadiah umum memiliki perbedaan perlakuan dengan pengenaan bea masuk pada barang yang merupakan hadiah lomba atau penghargaan. Hadiah lomba atau penghargaan dibebaskan dari bea masuk dan PDRI selama hadiah tersebut masih dalam batas yang telah ditentukan.
Tagihan Bea Masuk Terlalu Berat?
Jika penerima barang merasa tagihan bea masuk yang harus dibayarkan terlalu besar dan memberatkan, penerima berhak untuk mengajukan keberatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea Cukai. Penerima dapat mengirimkan pengajuan keberatan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam PMK 136/2022.
Pemenuhan kewajiban akan lebih baik jika dilakukan sesuai dengan instruksi dan dalam waktu yang tepat. Sebab, jika kewajiban pembayaran bea masuk barang sampel tidak dilakukan sebagaimana mestinya akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar mengingat adanya sanksi berupa denda yang terus berjalan. Jangan khawatir, karena influencer atau penerima barang sampel dapat memanfaatkan pendampingan dari tenaga ahli atau konsultan pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun bea cukai.