22 Sep Dapat Hibah Dari Orang Tua Kena Pajak Atau Tidak, Ya?
Pemberian harta benda secara sukarela dalam keluarga merupakan hal yang sangat lumrah kita temukan, terutama pemberian harta dari orang tua kepada anak. Pemberian secara sukarela ini kemudian kita kenal sebagai hibah. Jika dilihat dari sudut pandang perpajakan, hibah merupakan prosesi pengalihan harta yang tergolong sebagai objek pajak.
Lantas, apakah setiap kali orang tua memberikan hibah kepada anak-anaknya akan selalu dikenakan pajak? Bagaimana kah aspek perpajakannya? Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut ini.
Ketentuan Hibah Bagi Pemberi dan Penerima
Sama seperti sumbangan keagamaan, hibah juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Kemudian, jika pemberi menerima keuntungan dari pemberian hibah tersebut, maka keuntungan tersebut dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
Namun, jangan khawatir Sobat Prime. Keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan, lho! Ketentuan ini telah diatur dan diberlakukan secara resmi oleh pemerintah melalui PMK 90/2020. Berikut ketentuannya:
- Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- Badan keagamaan;
- Badan pendidikan;
- Badan sosial termasuk yayasan;
- Koperasi; atau
- Orang pribadi yang menjalankan UMKM, serta
- Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
Dapat disimpulkan bahwa jika orang tua kandung menghibahkan suatu harta benda pada anak kandungnya, maka hibah tersebut dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Jika pemberian hibah tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di atas, maka keuntungan atas hibah menjadi objek PPh yang dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Jika hibah menjadi objek PPh, tentunya penerima wajib melaporkan penghasilan tersebut sebagai penghasilan dalam negeri lainnya pada SPT Tahunan. Kemudian, harta hibah tersebut juga wajib dilaporkan pada kolom harta dalam SPT Tahunan.
Surat Keterangan Bebas Pajak Hibah
Jika hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak berupa uang atau barang apa pun di luar tanah dan/atau bangunan, maka tidak ada persyaratan atau dokumen khusus yang harus disiapkan oleh pemberi maupun penerima. Namun, jika pemberi maupun penerima memiliki surat pemberian hibah yang sah secara hukum, maka dapat digunakan.
Hibah berupa tanah dan/atau bangunan memiliki perlakuan yang sedikit berbeda. Agar hibah berupa tanah dan/atau bangunan dapat dikecualikan dari pajak penghasilan, orang tua sebagai pemberi wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).