Kenali Berbagai Aspek Pajak Jasa Freight Forwarding

TAX NEWS

Kenali Berbagai Aspek Pajak Jasa Freight Forwarding

Pajak Freight Forwarding

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPS, aktivitas ekspor dan impor Indonesia mengalami perkembangan per Juli 2025. Data tersebut menunjukkan peningkatan pendapatan Indonesia melalui aktivitas ekspor dan impor dari berbagai bidang. Peningkatan ini menandakan bahwa kegiatan perdagangan Indonesia dalam kondisi yang baik dan terjaga.

 

Proses pengiriman barang dari dalam negeri maupun luar negeri bukanlah perihal yang mudah. Pengirim maupun penerima harus melalui berbagai tahapan proses dan wajib memenuhi berbagai macam dokumen, terlebih jika pengiriman produk dalam rangka jual beli. Untuk mempermudah proses pemenuhan administrasi hingga pengiriman, hadirlah jasa freight forwarding.

 

Kenali lebih lanjut apa itu freight forwarding dan aspek perpajakannya melalui penjelasan berikut ini!

Kenali Freight Forwarding

Freight forwarding adalah bagian dari layanan logistik dan jasa pengiriman barang dalam jumlah besar baik dalam negeri maupun luar negeri. Layanan yang ditawarkan oleh perusahaan freight forwarding umumnya meliputi pengurusan dokumen, pemilihan rute pengiriman, asuransi barang, hingga pengawasan selama pengiriman.

 

Jasa ini sering dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan untuk mengimpor maupun mengekspor barang. Karena dengan freight forwarding, proses pengiriman barang menjadi lebih mudah dan lebih cepat sehingga menguntungkan bagi perusahaan pengirim maupun penerima. Moda transportasi yang digunakan oleh jasa freight forwarding pun cukup beragam, mulai dari pesawat terbang, kapal, hingga kereta api.

 

Jasa Ini Tak Hanya Satu Jenis

Jasa freight forwarding tidak hanya melayani pengiriman atau penerimaan barang dari/ke luar negeri. Terdapat beberapa jenis usaha freight forwarding yang bisa Sobat Prime kenali, sebagai berikut:

  1. Freight Forwarding Internasional

Menyediakan pelayanan pengiriman barang antarnegara.

  1. Freight Forwarding Domestik

Melayani dan mengelola pengiriman barang antarwilayah dalam negeri.

  1. Freight Forwarding Lokal

Mengelola pada pengiriman yang berfokus dalam satu kota atau satu wilayah.

 

Apakah Sama Dengan Jasa Ekspedisi?

Jika dilihat secara sekilas jasa freight forwarding dan jasa pengiriman (ekspedisi) secara bisnis serta aktivitas memiliki kesamaan. Keduanya memang sama-sama beroperasi di bidang logistik. Namun, ternyata terdapat beberapa perbedaan yang cukup menonjol dari kedua bisnis ini sebagai berikut:

  1. Skala Pengiriman

Freight forwarding merupakan jasa pengiriman yang berskala besar dan lebih sering digunakan dalam aktivitas transaksi Business to Business (B2B). Sedangkan ekspedisi melayani pengiriman berskala kecil hingga sedang, dan lebih sering digunakan oleh perorangan atau Business to Consumer (B2C).

  1. Layanan

Layanan yang ditawarkan oleh jasa freight forwarding lebih kompleks dan mencakup seluruh rantai logistik, seperti pengurusan dokumen ekspor atau impor, pengaturan pergudangan dan penyimpanan, hingga pengurusan bea cukai. Sedangkan ekspedisi lebih banyak melayani pengangkutan dan pengiriman barang dari pintu ke pintu.

  1. Armada Pengiriman

Untuk melakukan aktivitas ekspor dan impor perusahaan jasa freight forwarding melakukan kerja sama dengan penyedia transportasi, seperti maskapai penerbangan, perusahaan pelayaran, kereta api, hingga truk. Perusahaan ini jarang memiliki armada pribadi. Sedangkan ekspedisi, untuk pengiriman lokal umumnya menggunakan armada sendiri seperti mobil van, truk, maupun motor.

  1. Pihak yang Dituju

Seperti yang dijelaskan pada poin pertama, jasa freight forwarding biasanya digunakan untuk pengiriman dalam skala besar oleh suatu perusahaan, pabrik, atau distributor. Sedangkan ekspedisi digunakan untuk pengiriman skala kecil oleh individu, UMKM, atau e-commerce yang saat ini sedang marak digunakan.

 

Aspek Perpajakan

Perlu Sobat Prime ketahui bahwa jasa freight forwarding merupakan jasa yang dikenakan pajak dan pengenaannya telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Simak lebih lanjut mengenai aspek pajak freight forwarding pada penjelasan berikut ini!

 

Jasa Freight Forwarding Kena Pajak Apa?

Terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan atas jasa freight forwarding, sebagai berikut:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan PMK 11/2025, jasa freight forwarding dikenakan PPN dengan tarif khusus sebesar 1,1% dari nilai tagihan. Namun, tarif 1,1% ini hanya berlaku jika terdapat biaya transportasi di dalam tagihan tersebut. Jika tidak ada biaya transportasi dalam tagihan, maka tarif PPN yang berlaku adalah tarif PPN umum, yaitu 12%.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Selain dikenakan PPN, jasa freight forwarding juga dikenakan PPh pada jasa, yaitu PPh Pasal 23. Tarif yang berlaku untuk jenis pajak ini adalah 2% dengan syarat penyedia jasa memiliki NPWP. Jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, maka tarif yang akan dikenakan adalah sebesar 4% atau dua kali lipat lebih besar.

Jangan Lupakan Kewajibannya!

Karena jasa freight forwarding dikenakan dua jenis pajak, maka terdapat kewajiban perpajakan yang mengikuti dan perlu dipenuhi. Beberapa kewajiban perpajakan tersebut ialah:

  1. Menghitung, membayar atau menyetor, hingga melaporkan pajak kepada otoritas pajak;
  2. Membuat faktur pajak; dan
  3. Membuat bukti potong PPh 23.

 

Pemenuhan kewajiban kini dapat dilakukan secara elektronik dengan praktis melalui sistem Coretax DJP. Perlu diingat pula, jika terdapat kelalaian pada pemenuhan kewajiban perpajakan akan berpotensi dikenakan sanksi administratif. Pengenaan sanksi ini juga dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.

 

Namun, jangan khawatir karena Sobat Prime dapat memanfaatkan bantuan dan pendampingan dari tenaga ahli atau konsultan pajak untuk memenuhi segala kewajiban perpajakan maupun menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pajak.