05 Nov Kerja di Industri Ini? Selamat, Bisa Manfaatkan Insentif PPh DTP!

Kondisi ekonomi nasional kini menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Demi menjaga daya beli masyarakat dan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, pemerintah meluncurkan serangkaian program dan fasilitas, salah satunya ialah memberikan fasilitas pajak berupa insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP).
Melalui pemberian insentif PPh 21 DTP, pemerintah menjaga daya beli masyarakat dengan meringankan beban pajak karyawan berpenghasilan rendah. Sebelumnya insentif PPh 21 DTP pernah diberikan pada awal tahun 2025 dan diatur dalam PMK 10 Tahun 2025. Peraturan ini akhirnya diperbaharui dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak sektor industri dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Bidang Industri yang Terpilih
Tidak semua bidang usaha dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP ini. Hanya industri-industri terpilih yang dapat memberikan insentif PPh 21 DTP kepada karyawannya. Berikut daftar bidang industri yang dapat memanfaatkan PPh 21 DTP sesuai PMK 72 Tahun 2025:
- Alas kaki;
- Tekstil dan pakaian jadi;
- Furnitur;
- Kulit dan barang dari kulit; atau
- Pariwisata
Perlu diketahui bahwa insentif PPh 21 DTP ini juga berlaku pada usaha yang menggunakan 77 kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor pariwisata dan 56 KLU sektor industri lainnya.
Kewajiban Perusahaan
Pemanfaatan insentif pajak ini tentu perlu dibuktikan secara nyata, perusahaan wajib memberikan insentif ini secara tunai kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga menanggung kewajiban untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui SPT Masa PPh 21/26 setiap Masa Pajak.