Berlaku Tahun 2026, Kewajiban Pelaporan Informasi Keuangan Global Untuk Tujuan Perpajakan

TAX NEWS

Berlaku Tahun 2026, Kewajiban Pelaporan Informasi Keuangan Global Untuk Tujuan Perpajakan

Informasi Keuangan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi keuangan lintas negara. Sejak tahun 2018, Indonesia juga telah melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) yang dikeluarkan oleh OECD.

 

Untuk memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan global, OECD juga telah menerbitkan Amendments to the CRS (Amended CRS). Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada 19 November 2024. Implementasi Amended CRS akan berlaku mulai tahun 2026 dan dipertukarkan pada tahun 2027.

 

Saat ini DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai pengganti PMK No. 70/PMK.03/2017 (terakhir diubah dengan PMK No. 47/2024) agar selaras dengan ketentuan Amended CRS.

Pokok Perubahan dalam Amended CRS

Pertama, perluasan cakupan rekening keuangan dengan penambahan jenis rekening yang dilaporkan, mencakup: produk uang elektronik tertentu dan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC).

 

Kedua, pencegahan duplikasi pelaporan dengan pengaturan agar pelaporan AEOI CRS tidak tumpang tindih dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

 

Ketiga, penyempurnaan aspek pelaporan dengan penguatan prosedur identifikasi rekening, penambahan jenis rekening yang dikecualikan, penambahan elemen data wajib, termasuk status self-certification, jenis rekening (lama/baru, simpanan, kustodian, asuransi, penyertaan ekuitas/utang), informasi controlling person, dan detail joint account.

 

Keempat, penyesuaian format laporan dengan mengikuti Amended CRS XML Schema sesuai panduan OECD.

 

Harapan DJP Kepada Lembaga Jasa Keuangan

Implikasi bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan untuk melakukan penyesuaian sistem dan proses identifikasi nasabah, menyiapkan pembaruan format pelaporan, serta memastikan kepatuhan terhadap Amended CRS sebelum periode pelaporan tahun 2026.