15 Mar PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH UNTUK USAHA ORANG PRIBADI
Sobat Prime,
Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai bagaimana melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Selanjutnya, mari kita bahas pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha sendiri, Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai tenaga ahli dan/atau Wajib Pajak Orang Pribadi penerima penghasilan pasif.
a. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Pemilik Usaha
Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemilik usaha, seperti: memiliki toko (sembako, perabotan, bangunan, dan lain-lain), usaha pesewaan kendaraan, atau salon.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Tenaga Ahli
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli yang melakukan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan;
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
perantara;
petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi; dan
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
c. Wajib Pajak Orang Pribadi Penerima Penghasilan Pasif
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan pasif, seperti: dividen, bunga, royalti dan lain-lain.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk Usaha Orang Pribadi
Sesuai ketentuan peraturan perpajakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan/melaporkan SPT Tahunan PPh ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak bersangkutan.
Dokumen Yang Diperlukan
Dokumen – dokumen yang diperlukan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rekapitulasi Peredaran Usaha, Daftar Aset Sampai Akhir Tahun, Daftar Hutang Sampai Akhir Tahun, Bukti penyetoran PPh Final, Kredit Pajak (Bukti Potong PPh Pasal 21, 22, 23 dan 25) dan lain-lain.
Tata Cara Mengisi Formulir SPT 1770
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Usaha Orang Pribadi, Wajib Pajak menggunakan Formulir 1770. Tata cara untuk pengisian Formulir 1770, Wajib Pajak dapat menggunakan link Tata Cara Mengisi Formulir SPT 1770.
Pendampingan Konsultan Pajak
Sobat Prime,
Kesalahan dalam pelaporan pajak akan menimbulkan sanksi administrasi pajak berupa bunga, denda dan kenaikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan pelaporan SPT Tahunan PPh Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak dapat meminta pendampingan Konsultan Pajak yang handal dan terpercaya. Pendampingan Konsultan Pajak tentunya akan melaporkan perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga akan meminimalkan risiko pajak bagi Wajib Pajak di masa yang akan datang.