15 Sep Pengusaha Online Akhirnya Dipungut Pajak 0,5%
Direktur Jenderal Pajak (DJP) akhirnya telah membuat babak baru dalam pemajakan Pengusaha Online. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, Pemerintah telah menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan Pengusaha dengan mekanisme PMSE. Peraturan Menteri ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.
Penyelenggara PMSE ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak
Penyelenggara PMSE atau yang sering kita sebut Penyelenggara Marketplace adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan secara online/digital. Sebagai contoh Penyelenggara PMSE adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, Amazon, Google, Netflix, Spotify, Apple Distribution, TikTok dan lain-lain.
Siapa Saja yang Akan di Pungut Pajak 0,5%
Pengusaha yang akan dipungut PPh Pasal 22 adalah pengusaha dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan yang memenuhi 2 (dua) kriteria tertentu. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Kedua, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Secara spesifik, pemerintah juga menyatakan bahwa perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Apa Yang Harus Dilakukan Pengusaha Agar Terhindar dari Pajak 0,5%
Semua transaksi pada PMSE/Marketplace pada akhirnya akan terverifikasi oleh Pemerintah termasuk DJP. Namun, beberapa pengusaha tertentu tidak akan dipungut PPh Pasal 22, apabila:
- Pengusaha Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta menyampaikan surat pernyataan kepada Penyelenggara PMSE.
- Pengusaha yang memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh menyampaikan SKB tersebut kepada penyelenggara PMSE.
Selain itu, pemerintah juga mengecualikan ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan atau batu lainnya yang sejenis dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.