Sedang Menganggur, Tapi Dapat Surat Teguran Dari DJP?

TAX NEWS

Sedang Menganggur, Tapi Dapat Surat Teguran Dari DJP?

Surat Teguran

Menerima surat teguran dari DJP padahal sedang dalam kondisi tidak bekerja maupun berpenghasilan tentu saja mengejutkan. Dalam kondisi ini, seseorang mungkin berpikir bahwa dirinya tidak lagi terikat dengan kewajiban perpajakan sebab tidak lagi memiliki tanggungan pajak. Namun, mengapa DJP tetap mengirimkan surat teguran tersebut?

 

Ada alasan tertentu mengapa DJP tetap mengirimkan surat teguran pada Wajib Pajak tertentu. Simak alasannya berikut ini!

Mengapa DJP Mengirim Surat Teguran?

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya untuk mengenal apa itu surat teguran pajak dari DJP. Surat teguran yang DJP kirimkan kepada Wajib Pajak bukan merupakan surat penjatuhan sanksi atau hukuman, melainkan merupakan upaya DJP untuk mengingatkan Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Sebagaimana diatur dalam PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penerbitan surat teguran merupakan tahap pertama penagihan pajak terhadap Wajib Pajak. Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa terdapat kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

 

Alasan Wajib Pajak Menerima Surat Teguran

Diterbitkannya surat teguran tidak hanya disebabkan oleh adanya utang pajak yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Ada beberapa alasan lain yang menyebabkan DJP menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak, sebagai berikut:

  1. Terlambat melapor SPT Tahunan;
  2. Terlambat melapor SPT Masa; dan/atau
  3. Memberikan data yang tidak sesuai atau kelalaian administrasi.

 

Penerbitan surat teguran tentu tidak dilakukan secara acak dan tidak ditujukan kepada Wajib Pajak secara acak. Sebelum mengirimkan surat teguran kepada Wajib Pajak, DJP akan melakukan pendataan sekaligus penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan terkait.

 

Sedang Menganggur Juga Bisa Menerima Surat Teguran?

Kondisi ini mungkin membingungkan sekaligus mengejutkan bagi Wajib Pajak, terutama bagi yang sedang tidak bekerja maupun berpenghasilan. Pada kenyataannya, jika seseorang tidak bekerja dan tidak berpenghasilan maka tidak akan menanggung pajak apapun, sebab belum memenuhi syarat objektif.

 

Jika sedang menganggur kemudian menerima surat teguran dari DJP, kemungkinan hal tersebut disebabkan oleh NPWP yang berstatus aktif. NPWP kini tidak hanya digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan semata. Namun juga mulai digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif, seperti mendaftar kerja atau membuka rekening keuangan. Ini lah yang menyebabkan NPWP dimiliki oleh orang yang sedang tidak bekerja maupun berpenghasilan.

 

Sayangnya, ada yang luput dari perhatian ketika mendapatkan NPWP. Ada kewajiban perpajakan yang tetap wajib dipenuhi meskipun keadaan Wajib Pajak sedang tidak bekerja ataupun berpenghasilan, yaitu mengisi SPT Tahunan. Selama NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan kepada DJP. Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya, yaitu mengisi dengan rincian nihil pada formulir 1770 atau 1770SS.

 

Bagi Wajib Pajak sudah tidak lagi bekerja, maka berhak mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif (NE). Dengan ditetapkan sebagai Wajib Pajak NE, maka akan terlepas dari kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

 

Ajukan Penonaktifan NPWP

Sebagaimana diatur dalam PER 04/PJ/2020, penetapan Wajib Pajak NE hanya dapat dilakukan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan pengahasilannya di bawah PTKP;
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar neger lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

 

Kini Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak NE melalui berbagai kanal, baik elektronik maupun tertulis kepada DJP. Pengajuan ini disertai dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE dan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang disebutkan.

 

Jangan Panik, Lakukan Langkah Ini Ketika Menerima Surat Teguran!

Sedang tidak menanggung kewajiban perpajakan, namun menerima surat teguran dari DJP tentu begitu mengejutkan dan membingungkan yang menimbulkan panik. Namun, jangan larut dalam kepanikan, tetap tenang dan ikuti langkah-langkah ini:

  1. Baca surat teguran dengan teliti;
  2. Pahami perihal yang menjadi teguran;
  3. Periksa status pembayaran dan pelaporan pajak;
  4. Lunasi atau laporkan kewajiban perpajakan segera; dan
  5. Hubungi kantor pajak atau konsultan pajak.

 

Sobat Prime tidak harus menghadapi perihal ini seorang diri, Sobat Prime tentu diperbolehkan untuk memanfaatkan bantuan dan pendampingan dari konsultan pajak atau tenaga ahli untuk menindaklanjuti surat teguran maupun untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang ditanggung.