16 Sep Sering Terima Paket? Intip Pajak Jasa Ekspedisi!
Sobat Prime pasti sudah tidak asing lagi dengan jasa ekspedisi yang ada di Indonesia. Layanan pengiriman dan pengantaran barang ini menjadi salah satu jasa yang terbilang cukup sering digunakan oleh masyarakat, terutama setelah maraknya belanja daring melalui e-commerce.
Tentunya untuk memanfaatkan jasa ini kita sebagai konsumen harus mengeluarkan sejumlah biaya—atau sering kita sebut sebagai ongkos kirim. Ongkos kirim yang dibayarkan kepada jasa ekspedisi ditentukan dengan menghitung berbagai aspek, salah satunya ialah pajak.
Tanpa kita sadari, kita sudah menyumbang pada penerimaan pajak melalui ongkos kirim yang kita bayarkan. Kira-kira, pajak apa saja kah yang dikenakan pada jasa ekspedisi, ya? Simak penjelasan lebih lanjut pada artikel ini!
Mengenal Jasa Ekspedisi
Sebelumnya kita telah membahas mengenai freight forwarding—layanan logistik berskala besar yang mencakup seluruh tahapan logistik. Jika dilihat secara sekilas, jasa ekspedisi memiliki kesamaan dengan freight forwarding, hanya saja cakupan layanan ekspedisi jauh lebih kecil dan lebih sederhana secara proses.
Kena Pajak Apa Saja?
Umumnya, jasa ekspedisi dikenakan 2 jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, kedua jenis pajak ini memiliki aturan pengenaannya masing-masing sebagai berikut:
- Pajak penghasilan yang dikenakan kepada jasa ekspedisi bergantung pada siapa yang menyerahkan jasa.
- Jika Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyerahkan jasa ekspedisi maka dikenakan PPh Pasal 21, dengan perhitungan PPh 21 atas jasa lainnya; sedangkan
- Jika Wajib Pajak Badan yang menyerahkan jasa ekspedisi maka dikenakan PPh Pasal 23.
Pengenaan PPN pada jasa ini sebagaimana diatur dalam PMK 11/2025 adalah sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN atau setara dengan 1,1% dari nilai tagihan. Pengenaan PPN ini sama dengan pengenaan PPN pada jasa freight forwarding.