KT-06/2025 Penerbitan Faktur Pajak Coretax
Faktur Pajak kini dapat diterbitkan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host.
Read MoreFaktur Pajak kini dapat diterbitkan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host.
Read MoreSeluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP mulai 12 Februari 2025.
Read MoreDJP memberikan saluran tambahan untuk mempermudah pembuatan faktur pajak yang tertuang dalam KEP-54/PJ/2025 berikut ini.
Read More