08 Mar TAX REVIEW UNTUK TUJUAN PEMERIKSAAN PAJAK
Table of Contents
Apa itu Tax Review?
Tax Review merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh para Konsultan Pajak atau orang yang ahli dalam bidang perpajakan, yang diminta oleh Wajib Pajak atau pihak lain. Pada umumnya, Wajib Pajak melakukan Tax Review adalah sebagai persiapan untuk menghadapi pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, Tax Review juga dapat dilakukan dalam rangka Wajib Pajak ingin mengalihkan/menjual perusahaannya kepada pihak lain. Tax Review ini dilakukan oleh pihak Pembeli untuk memitigasi risiko pajak pada masa yang akan datang.
Pelaksanaan Tax Review sebelum Pemeriksaan Pajak
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam artikel sebelumnya, sudah dibahas mengenai apa saja yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dapat diperiksa Direktur Jenderal Pajak.
Penanganan pemeriksaan dapat diselesaikan dengan mudah, namun dapat juga menjadi sangat kompleks. Pemeriksaan menjadi kompleks dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: ketentuan peraturan perpajakan tidak diterapkan dengan benar, banyaknya transaksi, dokumentasi tidak lengkap atau tidak dikelola dengan baik, laporan rekonsiliasi pajak tidak tersedia, adanya temuan pemeriksa yang tidak diduga oleh Wajib Pajak sebelumnya, dan lain-lain.
Melalui Tax Review, Konsultan Pajak atau orang yang ahli dalam bidang perpajakan akan melakukan pemeriksaan pajak secara internal yang meliputi: pemeriksaan penerapan ketentuan peraturan perpajakan, melakuan rekonsiliasi pajak, memeriksa kelengkapan dokumentasi, serta menghitung potensi pajak kurang bayar ataupun pajak lebih bayar.
Hasil Pelaksanaan Tax Review
Setelah melaksanakan Tax Review, Konsultan Pajak atau ahli dalam bidang perpajakan akan membuat laporan Tax Review yang berisi tentang temuan-temuan dalam proses Tax Review dan konsekuensi sanksi administrasi yang akan dihadapi oleh Wajib Pajak. Selain itu, Konsultan Pajak atau ahli dalam bidang perpajakan juga akan memberikan pendapat atas temuan-temuan tersebut.
Pendampingan Konsultan Pajak
Selain membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan Tax Review, Konsultan Pajak juga dapat mendampingi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Dengan pendampingan ini, maka Wajib Pajak dapat lebih fokus untuk menjalankan operasional perusahaan yang sedang berjalan.