04 Sep Ada Pajak di Balik Layar, Ini Dia Pajak Penghasilan Produser Film
Film-film produksi lokal saat ini tengah mencuri perhatian masyarakat, kualitas produksi dan cerita yang disuguhkan semakin meningkat serta memikat masyarakat untuk berbondong-bondong menonton di bioskop. Dapat dikatakan bahwa saat ini industri perfilman di Indonesia sedang mengalami peningkatan yang signifikan.
Tentunya, film-film yang berhasil menarik jutaan penonton menghasilkan untung yang juga fantastis bagi para kru di balik layar. Salah satunya, bagi sang produser film itu sendiri. Kira-kira dengan penghasilan yang begitu banyak, berapa besar pajak yang ditanggung oleh produser film, ya?
Simak penjelasannya pada artikel ini!
Pajak Penghasilan Produser Film
Film yang sukses menarik perhatian masyarakat tentunya menghasilkan keuntungan bagi produser film. Keuntungan inilah yang menjadi penghasilan produser film, jenis penghasilan produser film dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu:
- Imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan, seperti fee, komisi, dan sejenisnya; dan
- Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Perbedaan kategori penghasilan tersebut terdapat pada perbedaan aktivitas yang dilakukan oleh produser film. Jika produser film tidak terikat hubungan kerja dengan pemberi penghasilan, maka produser film dikategorikan sebagai pekerja bebas (freelancer). Sedangkan, jika produser film memiliki production house, maka produser film dapat dikategorikan sebagai pengusaha.
Jika Produser Film adalah Freelancer
Produser film yang merupakan pekerja bebas umumnya bekerja sesuai dengan proyek yang diambil (project-based), dan termasuk dalam kategori Bukan Pegawai karena tidak terikat dengan pemberi kerja. Pengenaan pajak penghasilan pada produser film freelancer ini menggunakan skema pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 telah diatur bahwa pengenaan PPh 21 bagi Bukan Pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam 1 tahun pajak. Sehingga skema penghitungan PPh 21 produser film freelancer adalah:
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Jika Produser Film adalah Bagian Dari Production House
Berbeda dengan pekerjaan bebas, produser film yang secara rutin memproduksi film dan mengelola segala prosesnya dalam suatu production house sebagai sebuah entitas bisnis, maka produser film dikategorikan sebagai pelaku usaha (pengusaha). Produser film yang melakukan aktivitas produksi film sebagai kegiatan usaha dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk pengenaan pajak penghasilannya.
Namun, fasilitas PPh Final 0,5% ini tidak semata-mata berlaku bagi seluruh produser film di Indonesia. Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5% hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang penghasilannya tidak melebihi Rp4,8 M dalam 1 tahun. Jika penghasilan produser film hanya sampai dengan Rp500 Juta dalam 1 tahun pajak, maka tidak dikenai pajak penghasilan.
Bagaimana Jika Produser Dapat Royalti?
Sumber penghasilan seorang produser film bisa saja beragam, salah satu sumber yang memungkinkan adalah penghasilan berupa royalti atas penggunaan karya berhak cipta, yaitu film. Penghasilan berupa royalti mungkin diterima atau diperoleh produser film jika produser film memiliki hak cipta atas film yang diputar.
Nilai royalti yang diterima atau diperoleh produser film tergantung pada perjanjian bagi hasil antara pemilik hak cipta dengan pengusaha bioskop. Penghasilan berupa royalti ini akan dikenakan PPh 23 dengan tarif umumnya sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Namun, sejak berlakunya PER-1/PJ/2023 tarif efektif royalti menjadi 6% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Ada Kewajiban yang Harus Dipenuhi!
Selain menghitung dan membayar pajak penghasilan, produser film juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan lainnya yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melaporkan SPT Tahunan; dan
- Membayar PPN jika menggunakan Jasa Kena Pajak selama proses produksi.
Kewajiban perpajakan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, sebab jika produser film tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang ada, justru akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar. Pemenuhan kewajiban perpajakan tidak harus dilakukan seorang diri. Jika terasa berat dan menguras waktu, manfaatkan lah bantuan dari konsultan pajak atau tenaga ahli terpercaya untuk mendampingi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Asal Putar Musik, Siap-Siap Ditagih Royalti