07 Jul Apakah Handphone Termasuk Harta dalam SPT Tahunan?
Sebagai Wajib Pajak yang taat, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan utang yang kita miliki dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Pelaporan harta dan utang akan digunakan oleh DJP untuk menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan.
Harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi memang tidak akan dikenakan pajak. Namun, jika sengaja tidak melaporkannya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, maka akan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih fatal di kemudian hari.
Lalu, bagaimana dengan Handphone, Pinjaman Bank, dan KPR? Perlukah kita melaporkannya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi? Simak lebih lanjut!
Apakah Handphone Termasuk Harta?
Handphone (smartphone) merupakan harta dan termasuk dalam klasifikasi harta berupa alat elektronik. Pada dasarnya, Sobat Prime wajib melaporkan seluruh harta dalam SPT Tahunan tanpa nilai minimal. Sehingga handphone bukanlah pengecualian.
Cara Melaporkan Harta dan Utang dalam SPT Tahunan
Untuk melaporkan harta dan utang, Sobat Prime perlu mengenali klasifikasi jenis harta dan utang terlebih dahulu. Sebab dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu melaporkannya sesuai dengan Kode Harta dan Kode Utang.
Berikut Kode Harta dan Kode Utang untuk melaporkan Handphone, Pinjaman Bank, dan KPR:
Handphone: Kode Harta 055 (peralatan elektronik, furnitur)
Pinjaman Bank: Kode Utang 101 (Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank)
KPR: Kode Harta 061 (tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal) dan Kode Utang 101 (Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank)
Periksa Kelengkapan Data dalam SPT Tahunan
Jika Sobat Prime telah memilih Kode Harta dan Kode Utang, jangan lupa untuk lengkapi data lainnya, seperti tahun perolehan, dan harga perolehan. Akan lebih baik jika Sobat Prime mengisi SPT Tahunan dengan lengkap dan tepat untuk menghindari kemungkinan masalah yang akan timbul.
Sobat Prime dapat meminta bantuan kepada ahli atau konsultan pajak dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan, agar SPT Tahunan diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan sesuai dengan batas waktu yang berlaku.